banner 728x250

Bareskrim Polri Buru Pengendali Narkoba Klub Malam New Zone

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, kemudian mengungkapkan penemuan penting bahwa Eddy ternyata tidak hanya sekadar berstatus sebagai pemilik sah dari tempat hiburan malam tersebut, melainkan juga diduga memiliki peran yang sangat strategis dan sentral dalam keseluruhan proses penyediaan barang narkotika.
banner 468x60

Sumut|KabarAktual.Online – Proses pengusutan yang dilakukan terhadap kasus dugaan peredaran bahan narkotika yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam yang cukup dikenal masyarakat di wilayah Kota Medan kini telah memasuki tahapan penanganan yang lebih serius dan menjadi babak baru dalam pengungkapan kejahatan tersebut.

Dimana Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat ini sedang berupaya maksimal memburu seorang pria yang diketahui memiliki inisial nama Eddy atau yang juga kerap disapa dengan nama panggilan Awie, karena pria tersebut diduga kuat merupakan aktor utama sekaligus otak di balik segala aktivitas peredaran barang terlarang yang telah lama berlangsung di lokasi usaha hiburan malam bernama New Zone itu.

Example 300x600

Nama Resmi Masuk Daftar Pencarian Orang

Selanjutnya, nama Eddy telah secara resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang atau yang biasa disingkat DPO, dan penetapan status buronan ini dilakukan setelah para penyidik berhasil menemukan sejumlah fakta hukum serta bukti-bukti yang mengarah secara jelas pada keterlibatan langsung orang tersebut sebagai pengendali utama jaringan peredaran narkotika yang beroperasi secara diam-diam namun terstruktur di lingkungan tempat hiburan malam tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, kemudian mengungkapkan penemuan penting bahwa Eddy ternyata tidak hanya sekadar berstatus sebagai pemilik sah dari tempat hiburan malam tersebut, melainkan juga diduga memiliki peran yang sangat strategis dan sentral dalam keseluruhan proses penyediaan barang narkotika yang selama ini beredar dan diperjualbelikan secara ilegal di lokasi usaha yang dikelolanya itu.

“Berdasarkan hasil pendalaman penyidikan yang telah kami lakukan secara bertahap dan mendetail, ditemukan fakta yang sangat kuat bahwa Eddy alias Awie diduga adalah orang yang mengatur segala sesuatu sekaligus mengendalikan sepenuhnya aktivitas peredaran hingga transaksi jual beli narkotika yang terjadi di dalam kawasan New Zone,” tegas Eko saat memberikan keterangan persnya pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2026.

Identitas Lengkap dan Ciri Fisik Diumumkan

Sebagai informasi yang telah dihimpun oleh pihak kepolisian, Eddy diketahui berprofesi sebagai seorang pengusaha dan berdomisili tetap di kawasan pemukiman Kompleks Cemara Asri, wilayah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dan hingga saat ini tim aparat penegak hukum masih terus melakukan upaya pengejaran serta pelacakan ketat guna menemukan keberadaan orang tersebut yang saat ini masih menghindar.

Sementara itu, di dalam dokumen daftar pencarian yang telah disebarluaskan, pihak aparat juga telah merilis secara rinci gambaran ciri-ciri fisik lengkap dari pria yang dicari tersebut guna memudahkan bantuan informasi dari masyarakat.

Dijelaskan bahwa Eddy memiliki tinggi badan sekitar 170 sentimeter dengan berat badan mencapai kurang lebih 85 kilogram, berusia sekitar 50 tahun, berambut tipis dan lurus, memiliki bentuk mata sipit dengan warna hitam, berhidung berukuran besar, bertubuh yang terlihat agak gemuk, serta berkulit berwarna putih.

Empat Tersangka dan Dua Buronan Ditetapkan

Perlu diketahui bahwa awal mula terungkapnya kasus bermula dari keberhasilan pengungkapan dugaan praktik peredaran narkoba yang memang sudah lama diduga berlangsung di tempat hiburan malam New Zone tersebut, dan sebagai hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan, pihak Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka utama yang memiliki peran masing-masing berbeda-beda dalam jaringan kejahatan terorganisir tersebut.

Secara berurutan, tersangka pertama berinisial DAL yang diduga bertugas khusus sebagai pihak yang menyediakan pasokan barang narkotika, kemudian disusul oleh JL alias Asiang yang berperan sebagai admin HRD di tempat itu sekaligus diduga bertugas memantau pergerakan aparat apabila ada rencana razia serta sengaja membiarkan aktivitas ilegal tetap berlangsung aman.

Selain kedua orang tersebut, penyidik juga telah menetapkan AW alias Aan yang menjabat sebagai manajer operasional tempat usaha, di mana ia diduga mengetahui sepenuhnya aktivitas tersebut namun tetap mengizinkan transaksi terjadi di lokasi serta turut memperoleh keuntungan finansial dari kegiatan itu.

Satu tersangka lainnya yang telah ditetapkan bernama SH yang disebut berperan sebagai perantara penghubung dalam alur peredaran barang terlarang tersebut.

Selain menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka yang sudah diamankan, penyidik juga memasukkan dua nama ke dalam daftar buronan aktif, yakni Eddy alias Awie sebagai pihak yang diduga paling berkuasa mengendalikan seluruh jaringan, serta seorang lagi bernama Ape yang disebut memegang peran penting sebagai pemasok utama barang haram tersebut.

Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukum

Oleh sebab itu, pihak Bareskrim menegaskan dengan tegas bahwa proses pengembangan kasus ini masih terus dilakukan secara berkelanjutan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang belum terungkap, serta untuk memetakan secara lengkap jalur distribusi narkotika yang diduga telah beroperasi cukup lama dengan sistem yang rapi di tempat hiburan malam tersebut.

Terkait dengan dugaan perbuatan yang telah dilakukan, Eddy kini telah dijerat dengan sejumlah pasal yang tercantum di dalam Undang-Undang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang secara khusus mengatur tentang tindak pidana peredaran gelap narkotika, permufakatan jahat, hingga keterlibatan aktif dalam jaringan distribusi narkotika yang bersifat terorganisir.

Kasus ini sendiri kemudian menjadi sorotan publik yang cukup besar karena memberikan gambaran nyata mengenai bagaimana sebuah tempat hiburan malam dapat dimanfaatkan secara salah arah menjadi lokasi kejahatan peredaran barang terlarang, apabila pengawasan internal pengelola maupun penegakan hukum dari pihak berwenang tidak berjalan secara optimal dan ketat. Maka dari itu, aparat kepolisian memastikan bahwa upaya pengejaran terhadap para buronan yang masih bebas akan terus dilakukan tanpa henti hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan kejahatan ini berhasil diamankan dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Redaksi

banner 120x600