Portal Berita Terupdate Aktual & Faktual

ALMP AKSI Gelar Demontrasi, Tuntut Penanganan Dugaan Korupsi Dinas PUPR dan KKN Pendidikan Aceh Selatan

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)

Banda Aceh/Kabaraktual.online – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada hari Kamis (08/01/2026).

Aksi ini dilakukan setelah massa menemukan bukti terkait tudingan serius tentang dugaan praktik korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh serta dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Aceh Selatan.

Dalam orasi yang disampaikannya, Koordinator Aksi Musda Yusuf menyatakan bahwa demonstrasi tersebut berangkat dari temuan resmi negara, yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 18.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 25 paket pekerjaan belanja jalan, jaringan, dan irigasi yang dikelola Dinas PUPR Aceh, dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp9,59 miliar.

Menurut Musda, temuan BPK tidak dapat direduksi hanya sebagai kesalahan administratif. Ia menilai terdapat indikasi kuat praktik korupsi yang bersifat terstruktur dan sistematis, yang diduga melibatkan pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga rekanan pelaksana proyek. “Ini adalah kejahatan terhadap keuangan negara dan pengkhianatan terhadap amanat rakyat Aceh. Infrastruktur yang seharusnya menopang kesejahteraan justru diduga dijadikan ladang bancakan,” ujarnya lantang di hadapan massa aksi.

Selain sektor infrastruktur, mahasiswa juga menyoroti dugaan KKN di Cabang Dinas Pendidikan Aceh Selatan. Nama Kepala Cabang Dinas Pendidikan setempat disebut dalam orasi sebagai pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan, setelah istrinya dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK – sebuah proses yang dinilai tidak transparan dan dianggap mengesampingkan banyak guru honorer yang telah lama mengabdi di daerah tersebut.

Tudingan tersebut diperkuat oleh informasi dari puluhan kepala sekolah negeri dan swasta di Aceh Selatan. Mereka menyebut adanya praktik pungutan liar yang berlangsung secara sistematis, mulai dari dugaan setoran uang antara Rp10–30 juta untuk penempatan kepala sekolah, potongan 1 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap kali pencairan, hingga pungutan tambahan hingga 3 persen melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Selain itu, juga terdapat dugaan penarikan kembali sebagian gaji guru dan tenaga kontrak pada periode Juli–Desember 2023.

Lebih jauh, massa aksi mengungkap adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp500 ribu setiap kali ada kunjungan sekolah ke beberapa lembaga terkait. Praktik tersebut, menurut mereka, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun hingga saat ini, mahasiswa menilai belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum, Inspektorat Aceh, maupun Dinas Pendidikan Aceh untuk menindaklanjutinya. Pembiaran ini dinilai mencederai komitmen Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam agenda pemberantasan korupsi dan reformasi pendidikan. “Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang rente kekuasaan. Jika ini dibiarkan, yang rusak bukan hanya birokrasi, tetapi masa depan generasi Aceh,” ucap Musda.

Dalam pernyataan sikap resmi yang disampaikan kepada pihak Kejati Aceh, ALAMP AKSI mendesak agar segera menindaklanjuti temuan BPK RI secara hukum tanpa tebang pilih, termasuk dengan memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Aceh, para PPK yang terkait, serta pihak rekanan yang terlibat dalam 25 paket pekerjaan bermasalah. Mereka juga menuntut agar Kejati Aceh mengusut tuntas dugaan KKN dalam seleksi PPPK di Aceh Selatan, termasuk dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan oleh oknum pejabat pendidikan setempat.

Mahasiswa menegaskan bahwa dugaan yang mereka angkatkan berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor, bertentangan dengan prinsip sistem merit dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, serta mencederai semangat penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Mereka menegaskan tuntutan untuk pembongkaran seluruh aktor yang terlibat dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Penempatan kepala sekolah, potongan 1 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap kali pencairan, hingga pungutan tambahan hingga 3 persen melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)

Aksi berlangsung damai dengan pengawalan dari aparat keamanan yang siap siaga. Di akhir aksi, massa menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan bentuk perlawanan moral yang sesuai dengan konstitusi negara. “Bagi kami, diam adalah pengkhianatan. Selama hukum belum ditegakkan dan keadilan belum dirasakan rakyat, perlawanan ini akan terus hidup,” tutup Musda Yusuf. (Munawan S)

Editor : Redaksi