Pekanbaru/Riau, Kabaraktual.online – Toro Jaya merupakan nama dusun di Desa Lubuk Kembang Bunga, Pelalawan, Riau. Tidak seperti kebanyakan Dusun lain, Toro Jaya berada di dalam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) disinilah Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar subsidi oleh MBN, secara pengakuannya hanya di pakai pribadi, saat di konfirmasi oleh awak media melalui panggilan WhatsApp, pada Rabu, 11/12/2024.
MBN mengatakan, jenis BBM Biosolar ia dapati dari adik nya yang di lansir dari SPBU Cerenti (Kuansing), Peranap (Inhu) dan semua barcode sudah di serahkan sama dia.
“Mobil atau armada kita ada 25 unit di tambah lagi alat berat. Kesemuanya membutuhkan 1 ton BBM Biosolar setiap hari, terkait untuk menjual, hanya dipakai sendiri,” kata MBN.
Saat di konfirmasi terkait perizinan MBN hanya diam saja dan bersikeras mengatakan BBM hanya untuk di pakai sendiri, ungkap MBN.
Sementara dari sumber yang terkonfirmasi Rabu, 11/12/2024 inisial IL mengatakan, jenis BBM Biosolar itu di dapati dari Peranap (Inhu), Cerenti (Kuantan Singingi), rata-rata memakai jenis Mitsubishi Colt L300 atau Hector bertonase bobot 1 ton dengan Tanki yang sudah di modifikasi.
Cara kerjanya, setelah pengisian BBM di SPBU, mereka menuangkan lagi ke wadah tong atau Dirigen baru nanti di antar ke Daerah Toro Jaya, pengisian BBM Biosolar bersubsidi bisa dilakukan saat keadaan pelanggan sepi dan malam hari, ketus IL.
Pengusaha MBN diduga sangat licin dalam menjalankan usahanya, sifat arogansi dan seolah tidak bersalah menunjukkan dirinya kebal hukum, yang dia buat seolah sudah sesuai dengan aturan dan undang – undang yang berlaku, semoga ini menjadi atensi APH, ungkap IL
Sebelumnya (red) ditempat terpisah Istri MBN diduga sengaja menyembunyikan suaminya saat Tim media hendak melakukan konfirmasi pada Selasa, 10/12/2024. Kecurigaan timbul saat ada rokok masih berasap di asbak ruang tamu MBN.
“Bpk tidak ada di rumah ? tadi dia emang sudah pulang dari Gereja dan tiba – tiba ada perlu dan keluar lagi,” ucap istri MBN menutupi.

Pelaku penimbunan minyak solar dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penimbunan dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 191 Tahun 2014 tentang Distribusi Bahan Bakar Minyak juga mengatur tentang penimbunan BBM. Pasal 18 ayat (2) undang-undang tersebut melarang masyarakat atau badan usaha untuk melakukan penimbunan BBM tertentu.(SP)












