Portal Berita Terupdate Aktual & Faktual

Diduga Galian C Milik AS Akan di Laporkan LSM KMPSL Kapolda Riau

Diduga Galian C milik AS kebal Hukum sudah tiga tahun beraktifitas dengan cara berpindah - pindah

Inhu/Riau, Kabaraktual.online – Berdasarkan hasil investigasi beberapa Wartawan media Online dan Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) Komunitas Masyarakat Peduli Sungai dan Lingkungan (KMPSL) Provinsi Riau, di Lokasi Tambang Galian golonga C jenis sirtu yang berlokasi di desa Danau Rambai/Belimbing Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu) yang mana diduga bebas beraktivitas selama kurang lebih tiga tahun, hal tersebut diduga tidak pernah menjadi atensi APH maupun Dinas Energi Sumber Daya Mineral ( ESDM) Provinsi Riau.

Saat kedatangan tim dari media hendak konfirmasi dan LSM KMPSL, para pekerja berlarian dengan kondisi dua alat berat masih hidup. Dan tidak selang berapa lama tim di datangi oleh seorang wanita paruh baya inisial Br. Tmbn agar di bicarakan di posko jaga tempat kendaraan memasuki lokasi dan dirinya bertanggung jawab terkait aktivitas Galian C tersebut.

Ya, kita yang bertanggungjawab terkait galian C milik AS yang juga merupakan suami Br. Tmbn, lebih baik kita bicarakan saja ke posko,” kata Br. Tmbn seraya mengarahkan tim.

Sesampainya di posko, Br. Tmbn mengatakan, alangkah baiknya kita berdamai dan terkait ijin memang belum ada. Dan pada saat itu tim menolak amplop sembari mengatakan, sudah simpan aja untuk keperluan lain timbal salah satu tim.

Dari Dinas ESDM , terkait Galian C ini emang sudah di beritahukan untuk stop,” ungkap Br. Tmbn.

Ditempat terpisah, Masyarkat juga mengeluhkan adanya aktifitas galian C di Desanya, kalau terkait tata ruang letak dan strategi tanah aktifitas tersebut di Hutan Produksi terbatas (HPT) yang mana diduga pemerintah tidak akan mengeluarkan ijin.

Seraya itu kami juga meminta kepada Bapak Kapolda Riau, agar menindak tegas Galian C milik AS karena tidak bisa memberikan kontribusi Daerah maupun Masyarakat sekitar ruang lingkup.

LSM KMPSL Ketua Provinsi Riau, Wawan Syahputra mengatakan,”setelah bahan kami cukup terkait galian C milik AS beserta kawan – kawan yang serta akan kami laporkan,” ungkap Wawan yang juga pernah menggugat perkara di bidang LSMnya.

Pertama, sesuai data yang kami miliki, akan segera menyurati ESDM Provinsi Riau, guna meminta keterangan secara legal keabsahan milik AS dan juga dari Balai Penetapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Riau dan data yang lain, begitu semua rangkaian yang kami anggap cukup nantinya akan segera kami laporkan, ucap Wawan.

Diduga dua alat berat yang sedang beraktifitas dan di pekerjakan oleh inisial AS

Jika nanti tidak menimbulkan sanksi hukum buat AS setelah di laporkan, bisa jadi kita akan lakukan gugatan karena AS merupakan perusak lingkungan yang sudah cukup lama beraktifitas, tegasnya.

Sementara dampak dari perbuatan AS dkk, sudah banyak lubang – lubang besar di sekitar kebun masyarkat yang mana siap setiap saat siap untuk menggerus tanaman yang berdampak lebih luas lagi. (Bud)