banner 728x250

Dirjen KN Ajak Jaga Integritas, Secara Bersama Saat Bahas Gratifikasi

DJKN Integrity Week: Integrity in Action, yang akan digelar sepekan mulai tanggal 24 s/d 28 Juni 2024 mendatang.
banner 468x60

Jakarta, Kabaraktual.Online – Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, menyampaikan keinginannya agar instansi yang tengah dipimpinnya menjadi institusi yang inklusif. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada Senin, 24 s/d 28 Juni 2024.

“Para peserta sosialisasi yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga untuk memberikan masukan atas layanan jasa yang diberikan DJKN. Menukil kisah dari buku berjudul Why Nations Fail,”kata Rionald dalam ajakannya.

Example 300x600

Rionald menyebutkan, bahwa negara yang menerapkan kebijakan inclusive institutions memiliki perekonomian yang lebih maju dibandingkan dengan negara yang tidak menerapkannya.

Termasuk dalam hal gratifikasi, Rionald menegaskan, “Saya minta dalam hal Bapak/Ibu ada transaksi dengan DJKN, mari kita sama-sama jaga,”

“Paparan tentang antikorupsi dan pengendalian gratifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan,” ungkap penyuluh Antikorupsi Utama, Indra Eka Putra, Pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Saat memulai paparannya, dengan perkembangan kebijakan gratifikasi di Kemenkeu. Lebih lanjut, Indra mengisahkan bahwa titik mula pembenahan di DJKN berawal dari layanan lelang elektronik (e-auction).

Dalam bahasan mengenai gratifikasi, Indra mengungkapkan bahwa gratifikasi merupakan awal dari korupsi karena dengan adanya gratifikasi menyebabkan adanya rasa tidak enak atau sungkan sehingga kemudian menimbulkan rasa bimbang atau sungkan penerima gratifikasi dalam pengambilan keputusan. “Gratifikasi pintu masuk korupsi,” tegas Indra.

“Tips tentang hal-hal yang dapat dilakukan instansi agar pegawai menaati aturan gratifikasi seperti mensosialisasikan aturan gratifikasi secara terus menerus, memberikan penghargaan dan perlindungan hukum kepada pegawai yang melaporkan penerimaan gratifikasi, serta memproses secara internal pelanggaran terhadap aturan gratifikasi dan menjatuhkan sanksi,” ucap Indra

“Jangan jenuh-jenuh melakukan sosialisasi gratifikasi,” ujarnya.

Para peserta sosialisasi yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga untuk memberikan masukan atas layanan jasa yang diberikan DJKN.

Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi dilaksanakan sebagai salah satu agenda dari rangkaian kegiatan “DJKN Integrity Week: Integrity in Action” yang akan digelar sepekan mulai tanggal 24 s/d 28 Juni 2024 mendatang.(**)

Editor : Wan

banner 120x600