banner 728x250

Usaha Cat Mobil Duco Diduga Tanpa Izin Ganggu Ketertiban Salemba Raya

Keberadaan sejumlah usaha pengecatan mobil dengan teknik duco yang diduga beroperasi tanpa izin resmi kini menjadi sorotan masyarakat di sepanjang Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.
banner 468x60

Kabaraktual.online|Jakarta Keberadaan sejumlah usaha pengecatan mobil dengan teknik duco yang diduga beroperasi tanpa izin resmi kini menjadi sorotan masyarakat di sepanjang Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.

Kegiatan usaha tersebut diketahui dilaksanakan dengan memanfaatkan bahu jalan, trotoar, dan fasilitas umum lainnya, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan terhadap ketertiban umum, kerusakan sarana publik, hingga menimbulkan keresahan bagi warga yang tinggal dan beraktivitas di sekitar lokasi.

Example 300x600

Sejumlah keluhan telah disampaikan oleh masyarakat, namun hingga saat ini belum terlihat adanya upaya penertiban yang dilakukan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan yang dijalankan oleh instansi terkait, termasuk aparat penegak Peraturan Daerah.

“Namun hingga saat ini belum terlihat adanya upaya penertiban yang dilakukan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan yang dijalankan oleh instansi terkait, termasuk aparat penegak Peraturan Daerah,” Kata pengguna jalan yang enggan di sebut namanya, pada Selasa, 16 Juni 2026.

Penggunaan Ruang Publik yang Tidak Sesuai

Berdasarkan hasil pengamatan langsung di lapangan oleh KabarAktual.Online, proses pengecatan kendaraan dilakukan secara terbuka di area yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki maupun arus lalu lintas.

Akibatnya, ruang gerak masyarakat menjadi terhambat dan kenyamanan dalam beraktivitas berkurang secara signifikan. Selain itu, kendaraan yang diparkir untuk keperluan perbaikan dan pengecatan sering kali menempati ruang yang seharusnya digunakan secara bersama, sehingga memaksa pejalan kaki untuk berjalan di pinggir jalan raya dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dampak bagi Kesehatan dan Lingkungan

Di sisi lain, aspek kesehatan dan kelestarian lingkungan juga turut terancam mengingat proses pengecatan menggunakan beragam bahan kimia seperti tinner, resin, dan pelarut lainnya yang menghasilkan uap serta partikel berbahaya.

Apabila terpapar dalam jangka waktu yang panjang, zat-zat tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan serius bagi sistem pernapasan, mata, dan kulit manusia.

Belum lagi pengelolaan limbah yang belum terjamin keamanannya, yang berpotensi mencemari saluran air, tanah, dan sumber daya alam di sekitarnya apabila dibuang sembarangan tanpa melalui proses pengolahan yang layak.

Risiko Kerusakan Sarana dan Kualitas Layanan

Aktivitas pengamplasan, pendempulan, hingga penyemprotan cat juga berisiko meninggalkan residu yang sulit dibersihkan, sehingga dapat merusak tampilan dan fungsi trotoar serta fasilitas umum lainnya.

Tidak hanya berdampak pada lingkungan, konsumen yang menggunakan jasa tersebut juga menghadapi risiko tersendiri, mengingat pengerjaan di ruang terbuka sangat rentan terhadap gangguan debu dan kotoran yang dapat menurunkan kualitas hasil akhir.

Lebih dari itu, usaha yang bersifat informal ini umumnya tidak memberikan jaminan atau garansi resmi, sehingga apabila terjadi kerusakan di kemudian hari, konsumen akan kesulitan untuk menuntut tanggung jawab.

Ketentuan Hukum dan Harapan Masyarakat

Perlu diketahui bahwa pemanfaatan badan jalan dan fasilitas umum untuk kegiatan usaha tanpa izin merupakan pelanggaran yang diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, hingga denda, bahkan dapat diproses secara pidana apabila terbukti merusak sarana milik publik.

Melihat kondisi yang masih berlangsung, masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan instansi berwenang segera melakukan pengawasan dan penertiban secara konsisten, guna memulihkan fungsi ruang publik, menjaga keamanan lingkungan, serta menciptakan suasana yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga kota. (H.R)

banner 120x600