Paranap, Inhu, Kabaraktual.online – Pemberitaan tentang dugaan pencemaran sungai oleh limbah Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Rigunas Agri Utama (RAU) di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, telah beredar di media online. Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu segera melakukan peninjauan ke lokasi pada hari Rabu (26/11/2025). Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab penuh Pemerintah Kabupaten Inhu terhadap lingkungan di wilayahnya.
Apresiasi dari IWO Inhu
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Inhu, Rudi Walker Purba, memberikan apresiasi terhadap kinerja cepat DLH Inhu dalam merespon isu ini. Menurutnya, respons cepat ini menunjukkan keseriusan instansi terkait dalam menangani keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media online. Rudi juga menambahkan bahwa tindakan DLH Inhu dapat meningkatkan kredibilitas pemerintah di mata publik.
Kolaborasi Media dan Pemerintah

Rudi juga menyampaikan harapannya agar kejadian ini menjadi cermin terjalinnya kolaborasi yang baik antara media dan pemerintah dalam membangun daerah. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan Kabupaten Indragiri Hulu dapat menjadi lebih baik di masa depan.
Penjelasan dari DLH Inhu
Kepala Bidang (Kabid) Pencemaran Lingkungan DLH Kabupaten Inhu, Bakri ST, menjelaskan bahwa penelitian lapangan dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar dan mengetahui baku mutu air. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa air aman digunakan oleh manusia dan lingkungan.
“Setelah mendapatkan informasi tentang dugaan limbah perusahaan yang menjadi keluhan warga dan diduga menyebabkan kematian ikan, kami turun untuk memastikan baku mutu air sesuai SOP,” ujar Bakri saat berada di lokasi PT RAU.
Pengambilan Sampel Air dan Tindak Lanjut
Bakri menambahkan bahwa sampel air telah diambil untuk dilakukan pengujian baku mutu air. Jika hasil lab menunjukkan adanya kandungan B3, maka akan ada penindakan sanksi administratif sesuai SOP yang telah ditetapkan.(Red/Tim)
Editor : Redaksi











