banner 728x250

Kejari Indragiri Hulu Rilis Capaian Kinerja Tahun 2025  

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu melalui Bidang Intelijen merilis capaian kinerja tahun 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada pemangku kepentingan dan publik
banner 468x60

Inhu/Riau, Kabaraktual.onlineKejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu melalui Bidang Intelijen merilis capaian kinerja tahun 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada pemangku kepentingan dan publik. Sebagai lembaga penegak hukum di bawah Kejaksaan Tinggi Riau, Kejari Indragiri Hulu dipimpin oleh Kepala Kejari yang dibantu oleh lima Kepala Seksi dan satu Kepala Subbagian, pada Selasa (30/12/2025).

Bidang Pembinaan

Example 300x600

Kejari didukung oleh total 57 pegawai, yang terdiri dari 19 Jaksa (15 laki-laki dan 4 perempuan) dan 38 Non Jaksa (17 laki-laki dan 21 perempuan). Pada tahun 2025, sebanyak 21 pegawai telah mengikuti diklat, menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang hanya 16 orang. Pengelolaan anggaran juga menunjukkan kinerja baik, dengan alokasi sebesar Rp10.546.613.000 terealisasi hampir seluruhnya.

Bidang Tindak Pidana Khusus

Kejari Indragiri Hulu menunjukkan kinerja signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana khusus dan meraih peringkat ke-3 se-wilayah Kejaksaan Tinggi Riau. Rincian capaiannya sebagai berikut:

Penyidikan: Dilakukan terhadap 14 perkara tindak pidana korupsi, antara lain dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), penjualan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh, pengelolaan keuangan Perumda BPR Indra Arta, serta penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) penguasaan tanah. Dari total perkara tersebut, telah menetapkan 13 orang tersangka.

– Penuntutan: Dilakukan terhadap 4 perkara korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan 4 orang terdakwa, terkait perkara penerbitan SHM dan SKGR penguasaan tanah milik pemerintah daerah.

– Eksekusi: Melaksanakan eksekusi terhadap 1 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan 2 orang terpidana dalam kasus korupsi penggunaan anggaran Panwaslu pada Pemilihan Gubernur Riau tahun 2017–2018 senilai Rp18.586.357.000.

– Pengembalian Kerugian Keuangan Negara: Berhasil menyetorkan uang pengembalian kerugian sebesar Rp150.000.000 dari perkara korupsi anggaran Panwaslu yang sama.

– Penyelamatan Keuangan Negara: Berhasil menyelamatkan total Rp4.451.295.700 dari tiga perkara korupsi, yaitu Rp1.829.845.700 terkait pengelolaan keuangan Perumda BPR Indra Arta, Rp1.701.450.000 terkait penerbitan SHM, dan Rp920.000.000 terkait penerbitan SKGR penguasaan tanah.

Bidang Tindak Pidana Umum

Bidang ini mencatatkan kinerja sangat baik, dengan tingkat penyelesaian perkara yang tinggi dan bahkan melebihi 100% pada beberapa tahapan proses penegakan hukum. Hal ini menunjukkan profesionalisme dan efektivitas dalam mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Bidang Perdata dan TUN

Kinerja bidang ini juga menunjukkan hasil yang optimal, dengan:

– 3 perkara perdata litigasi dan 43 perkara perdata non litigasi diselesaikan secara penuh (100% penyelesaian).

– 61 kegiatan pertimbangan hukum, 4 pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa, 30 layanan informasi dan pelayanan hukum gratis, serta 24 kegiatan Hallo JPN berhasil dilaksanakan.

– Tidak terdapat perkara Tata Usaha Negara (TUN) litigasi maupun tindakan hukum lain yang ditangani pada tahun ini.

Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R)

Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, dengan capaian sebagai berikut:

Pemusnahan barang bukti dari 358 perkara, didominasi oleh narkotika (sabu-sabu 1.462,45 gram, pil ekstasi 182,94 gram, dan daun ganja 161,95 gram) serta berbagai barang bukti lain dari jenis tindak pidana lainnya.

– Pengembalian barang bukti kepada pemilik yang berhak dari 117 perkara, sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat.

– Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebesar Rp146.201.000.

– Penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp675.628.145 dari lelang 5 barang rampasan dan penjualan langsung 98 barang rampasan.

– Kejari juga resmi mengelola Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Rengat sejak 22 Juli 2025 berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 399 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024.

Secara keseluruhan, capaian kinerja tahun 2025 mencerminkan komitmen Kejari Indragiri Hulu dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta negara. (Rwp)

Editor : Redaksi

banner 120x600