banner 728x250

Kuasa Hukum Desak Pemkab Inhu Tegakkan Hasil Kesepakatan RDP

Kuasa hukum masyarakat Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Muslim Amir, SH, secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
banner 468x60

Kabaraktual.online|Indragiri Hulu – Kuasa hukum masyarakat Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Muslim Amir, SH, secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk segera melaksanakan seluruh kesepakatan yang telah disepakati bersama dalam Rapat Dengar Pendapat kedua yang digelar di lingkungan DPRD setempat.

Permintaan ini disampaikan mengingat hingga saat ini masih ditemukan adanya aktivitas yang dinilai bertentangan dengan rekomendasi yang telah disepakati bersama berbagai pihak terkait.

Example 300x600

Isi Kesepakatan dan Dugaan Pelanggaran

Rapat yang berlangsung pada tanggal 25 Mei 2026 tersebut dihadiri dan disaksikan oleh berbagai unsur, mulai dari pimpinan DPRD, instansi pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, unsur keamanan, hingga perwakilan masyarakat dan tokoh adat.

Salah satu poin utama yang disepakati adalah larangan tegas bagi PT Sumatera Makmur Lestari untuk melakukan kegiatan apa pun di luar batas wilayah Hak Guna Usaha yang dimilikinya. Sebaliknya, masyarakat juga diminta untuk menahan diri agar tidak terjadi gesekan fisik.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, disebutkan bahwa perusahaan masih tetap melakukan pemanenan kelapa sawit di areal yang diduga berada di luar izin resmi tersebut.

Dugaan Penyimpangan Administrasi dan Pajak

Lebih lanjut, disampaikan bahwa hasil pembahasan juga mengungkap adanya dugaan bahwa perusahaan telah lama melakukan penanaman dan pengambilan hasil di luar wilayah yang diizinkan.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan terkait kewajiban perpajakan, mengingat terdapat indikasi bahwa besaran pajak yang dilaporkan tidak sesuai dengan luas lahan yang sesungguhnya diusahakan.

Menanggapi hal tersebut, DPRD telah meminta Badan Pendapatan Daerah untuk melakukan pengecekan mendalam terhadap laporan keuangan dan perpajakan perusahaan, Senin, 22 Juni 2026.

Selain itu, langkah pengukuran ulang dan pemasangan batas wilayah yang jelas juga telah dianjurkan, di mana seluruh biayanya dibebankan kepada pihak perusahaan, namun hingga saat ini langkah tersebut belum terlaksana.

Upaya Tindak Lanjut dan Harapan Penyelesaian

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah nyata agar rekomendasi yang telah disepakati dapat dijalankan sepenuhnya.

Ia juga meminta agar hak-hak masyarakat atas lahan yang dikuasai dapat dikembalikan untuk dimanfaatkan demi kesejahteraan warga. Koordinasi juga telah dilakukan dengan Komisi II DPRD, yang menyarankan agar hasil panen yang diambil dari lahan sengketa dapat diamankan sebagai bukti kuat guna mendukung laporan yang telah disampaikan.

Akhirnya, diharapkan pemerintah dapat bertindak tegas sehingga lahan di luar Hak Guna Usaha dapat dikembalikan dan aktivitas yang melanggar aturan dapat dihentikan sepenuhnya. (RWP)

Editor: Redaksi

banner 120x600