Kabaraktual.online | Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Menteri Ahmad Riza Patria menghadiri Rapat Koordinasi yang dipimpin Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di kawasan Parlemen Senayan, Selasa (11/8/2026).
📌Baca Juga :
🔗 Warga Pamah Adukan Kejanggalan HGU PT Cinta Raja
Pertemuan strategis ini secara khusus membahas pemetaan serta jalan keluar menyeluruh atas persoalan konflik agraria yang berkembang di berbagai wilayah desa di seluruh Indonesia.
Berdasarkan gabungan data dari Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial, dan Kemendagri, tercatat terdapat 34.323 desa dengan jumlah penduduk sekitar 72,28 juta jiwa yang berada di dalam wilayah kawasan hutan atau berbatasan serta bersinggungan langsung dengan kawasan tersebut.
📌Baca Juga :
Sebaran ini menjadi gambaran skala besar tantangan yang perlu dikelola secara bersama-sama oleh lintas kementerian dan lembaga.
Tujuh Bentuk Utama Konflik Agraria
Mendes Yandri menjelaskan bahwa dari berbagai kasus yang teridentifikasi, persoalan dapat dikelompokkan menjadi tujuh tipologi utama:
1. Persengketaan antara masyarakat desa dengan kawasan hutan;
2. Bentrokan kepentingan dengan pemegang Hak Guna Usaha perkebunan;
3. Masalah ketidakefektifan kemitraan dan pengelolaan plasma;
4. Perselisihan dengan pemegang izin usaha sektoral;
5. Hak masyarakat adat yang berbenturan dengan kepentingan negara maupun korporasi;
6. Aset tanah desa yang bersinggungan dengan proyek strategis, Bank Tanah, atau barang milik negara;
7. Konflik batas wilayah dan sumber daya alam yang terjadi secara horizontal antar warga atau antardesa.
📌Baca Juga :
🔗 Ukir Prestasi Gemilang, Polda Kaltim Sabet Empat Gelar Juara 1 Tingkat Nasional
Pengelompokan ini penting agar setiap instansi dapat bertindak sesuai kewenangan masing-masing namun tetap bergerak pada satu arah tujuan yang sama.
Menteri ATR/BPN bertanggung jawab atas kepastian hak tanah dan reforma agraria, Menteri Kehutanan menjamin kejelasan status serta batas kawasan, sementara Kemendes PDT berfokus pada pemulihan tata kelola desa, penghidupan warga, dan stabilitas sosial pasca penyelesaian.
📌Baca Juga :
Satu Kasus, Satu Tujuan: Pulihkan Desa Secara Menyeluruh
“Kita harus menerapkan prinsip satu kasus, satu pembagian tugas, satu batas waktu, hingga menghasilkan satu hasil akhir: desa yang benar-benar pulih,” tegas Mendes Yandri.
Keberhasilan penyelesaian diukur dari lima indikator utama: status tanah dan kawasan yang jelas, pelayanan pemerintahan yang kembali normal, peningkatan pendapatan warga, perlindungan sosial bagi kelompok rentan, serta terbentuknya tata kelola bersama yang mencegah konflik serupa terulang kembali.
📌Baca Juga :
Untuk itu, rapat menghasilkan kesepakatan langkah lanjutan: menetapkan kasus prioritas berdasarkan dampak sosial dan kesiapan data, menjamin keberlangsungan pelayanan dasar selama proses penyelesaian, mengaitkan keputusan teknis pertanahan langsung dengan rencana pemulihan ekonomi desa, serta membentuk mekanisme tindak lanjut terpadu bersama DPR, pemerintah pusat, daerah, hingga perwakilan masyarakat.
📌Baca Juga :
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, serta dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beserta jajaran.
Semua pihak berkomitmen mencari solusi adil dan berkelanjutan agar pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan desa dapat berjalan beriringan demi kesejahteraan rakyat. (Red)
📌 Keterkaitan Peristiwa












