banner 728x250

Judi Sabung Ayam Merajalela di Desa Pandan Wangi INHU

Kegiatan perjudian sabung ayam yang disertai taruhan bernilai besar dilaporkan semakin merajalela dan sangat meresahkan warga di Blok C, Jalan Rambutan, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, pada Minggu, 12 Juli 2026.
banner 468x60

Kasus ini menjadi bagian dari serangkaian keluhan warga di wilayah Indragiri Hulu terkait aktivitas ilegal yang meresahkan, serta selaras dengan komitmen Polri memberantas segala bentuk perjudian dan pelanggaran ketertiban umum di seluruh desa.

Kabaraktual.online | Indragiri Hulu – Kegiatan perjudian sabung ayam yang disertai taruhan bernilai besar dilaporkan semakin merajalela dan sangat meresahkan warga di Blok C, Jalan Rambutan, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, pada Minggu, 12 Juli 2026.

Praktik ilegal ini diketahui berlangsung di gelanggang milik warga setempat yang bernama Pak Tri, dengan nilai taruhan yang dapat mencapai jutaan rupiah dalam setiap pertandingan yang diadakan.

Example 300x600

Jadwal Rutin dan Gangguan terhadap Pemukiman

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari warga setempat, kegiatan ini tidak berlangsung secara sesekali saja, melainkan dilaksanakan secara rutin setiap hari Selasa dan Jumat, dimulai sekitar pukul 16.00 WIB hingga larut malam.

Setiap kali jadwal pelaksanaan tiba, lokasi segera dipenuhi oleh puluhan orang yang datang dari berbagai daerah untuk menyaksikan sekaligus memasang taruhan, sementara suara keributan dan teriakan para bertaruh sering terdengar hingga ke kawasan pemukiman warga sehingga ketenangan dalam beristirahat sehari‑hari menjadi sangat terganggu.

“Setiap Selasa dan Jumat pasti sudah ramai sejak jam empat sore. Taruhannya besar‑besar, bisa jutaan rupiah. Kami sangat khawatir, selain berisik juga takut memicu pertengkaran atau masalah utang piutang,” ujar salah satu warga yang enggan menyebutkan identitasnya.

Dampak Negatif dan Pertentangan Nilai Lokal

Masyarakat menilai bahwa pembiaran terhadap praktik ini dapat berdampak buruk terhadap moral, norma agama, serta ketertiban umum, sekaligus berpotensi memicu berbagai tindak kriminal, masalah ekonomi, hingga keretakan rumah tangga akibat kekalahan berjudi.

Selain itu, penganiayaan terhadap hewan dalam kegiatan ini dinilai menanamkan sikap tidak peduli terhadap makhluk hidup.

Lebih lanjut, warga juga menegaskan bahwa judi sabung ayam bukanlah bagian dari budaya masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu maupun Provinsi Riau; sebagai wilayah yang dikenal sebagai Bumi Lancang Kuning dengan mayoritas penduduk beragama Islam, praktik ini jelas bertentangan dengan nilai adat, budaya, dan ajaran agama yang dianut secara luas.

Dasar Hukum dan Seruan Penindakan Tegas

Melihat kondisi yang semakin tidak tertib, warga Desa Pandan Wangi memohon agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan, menyisir lokasi kegiatan, membubarkan perjudian tersebut, dan menindak pelaku sesuai aturan yang berlaku.

Secara hukum, penyelenggaraan maupun penyertaan dalam sabung ayam yang disertai taruhan merupakan tindak pidana yang dilarang tegas dalam Pasal 303 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana serta Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang ketertiban umum, di mana pelaku yang terbukti melanggar dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda maksimal sepuluh miliar rupiah. (Tim)

banner 120x600