Kabaraktual.online | Jakarta – Apresiasi tinggi telah disampaikan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) atas komitmen tegas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi secara profesional dan tanpa pandang bulu pada Minggu, 12 Juli 2026.
Langkah tersebut dinilai sebagai fondasi utama mewujudkan pemerintahan bersih, tata kelola pemerintahan yang baik, serta kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat.
Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa
Ketua DPN PERMAHI Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi Ridwan, S.H. menegaskan bahwa korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang dampaknya dirasakan hingga ke sendi kehidupan berbangsa.
Kerugian tidak hanya berupa keuangan negara yang berkurang, melainkan juga menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan kualitas layanan publik, memperlebar kesenjangan sosial, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan cita-cita kesejahteraan yang diamanatkan UUD 1945.
Dukungan Presiden terhadap aparat penegak hukum dinilai memberikan dorongan nyata pengungkapan perkara besar, dengan penanganan yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan aset negara.
Enam Perkara Strategis yang Mencuat
Lebih lanjut, DPN PERMAHI mencatat sejumlah perkara besar yang sedang ditangani: pertama, dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina dengan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang ditangani Kejaksaan Agung; kedua, korupsi fasilitas ekspor CPO yang berhasil memulihkan Rp13,2 triliun ke kas negara; ketiga, dugaan penyalahgunaan kredit pada PT Sri Rejeki Isman Tbk; keempat, korupsi kebijakan impor gula yang sedang disidangkan; kelima, pengungkapan suap di lingkungan Mahkamah Agung; serta keenam, dugaan pelanggaran tata kelola batu bara yang ditangani Kortastipidkor Polri.
Keenam langkah ini menunjukkan keseriusan membersihkan praktik penyimpangan di berbagai sektor strategis.
Pemulihan Aset dan Dasar Hukum Konstitusional
Optimalisasi pemulihan aset dinilai sangat penting agar dana yang diselamatkan dapat dikembalikan untuk pembangunan sekolah, rumah sakit, infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang negara hukum dan Pasal 27 ayat (1) mengenai persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Oleh karena itu, sinergi antara Polri, Kejagung, KPK, PPATK, BPK, dan APIP didorong terus diperkuat, termasuk percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
DPN PERMAHI menegaskan akan terus mengawal reformasi hukum dan mendukung penegakan hukum yang transparan serta berkeadilan demi Indonesia yang bersih dari korupsi. (Tim)












