Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap pengelolaan fasilitas umum di Terminal Kalideres, menyusul sebelumnya keluhan kenyamanan ruang tunggu penumpang serta dugaan kurangnya transparansi petugas pendamping di kawasan food court terminal.
Kabaraktual.online | Jakarta – Peristiwa yang diduga berupa perbuatan asusila di area toilet fasilitas umum Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, terungkap pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB dan segera memicu keresahan di kalangan pengguna jasa terminal maupun warga sekitar.
Kronologi dan Pengamanan Sementara
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, dua orang berinisial D (pria) dan N (perempuan) diduga melakukan perbuatan terlarang di dalam toilet umum terminal.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh petugas keamanan, pedagang, pengemudi ojek daring, serta awak bus yang sedang beraktivitas di sekitar lokasi.
Untuk mencegah terjadinya amukan massa dan menjaga ketertiban, kedua orang tersebut kemudian diamankan ke ruang Kapolsubsektor Terminal Kalideres guna penanganan lebih lanjut.
Peristiwa ini dinilai sangat memprihatinkan karena terjadi di fasilitas publik yang digunakan oleh beragam kalangan. Warga berharap pihak pengelola dapat segera meningkatkan pengawasan dan pengamanan di seluruh kawasan terminal guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Kendala Peliputan dan Konfirmasi
Dalam proses peliputan di lokasi pengamanan, awak media menyampaikan bahwa izin pengambilan gambar terhadap kedua orang yang diamankan tidak diberikan oleh petugas.
Pembatasan tersebut dinilai menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik, namun hingga saat ini alasan resmi terkait larangan tersebut belum diperoleh dari pihak berwenang.
Sementara itu, konfirmasi yang disampaikan kepada Kepala Terminal Kalideres Nur Prasetyo melalui pesan singkat mendapatkan jawaban bahwa yang bersangkutan sedang mengikuti rapat daring bersama UPT, serta menyampaikan keterangan singkat bahwa “tidak ada taruna.”
Status Perkara dan Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap, status hukum kedua orang yang diamankan, serta tahapan penanganan perkara belum dapat diperoleh.
Redaksi akan terus berupaya meminta klarifikasi dari Kepolisian Sektor Terminal Kalideres maupun instansi terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi serta menyajikan berita yang objektif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (H.R)
Editor: Redaksi












