banner 728x250

Dua Pengedar Sabu Diamankan di Area Perkebunan Kelapa Sawit

Kasat Res Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., diungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat
banner 468x60

KABARAKTUAL.ONLINE, Kuansing – Komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan oleh Tim Elang Kuantan Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi. Dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah yang terletak di area perkebunan kelapa sawit, Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 10.30 WIB pada Jumat (13/2/2026), dua orang tersangka pengedar sabu berhasil diamankan oleh pihak berwenang.

Awal Mula Pengungkapan Kasus dari Informasi Masyarakat

Example 300x600

Melalui pernyataan yang disampaikan oleh Kasat Res Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., diungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas peredaran narkotika yang terjadi di wilayah tersebut. Selanjutnya, berdasarkan informasi yang telah diterima, Tim Elang Kuantan Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam dan juga berkoordinasi dengan Bapak Kapolres untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil.

Pelaksanaan Penggerebekan dan Penangkapan Tersangka

Sekira pukul 10.30 WIB pada hari yang telah ditentukan, tim gabungan yang terdiri dari Tim Elang Kuantan Sat Res Narkoba dan Tim Raga Sat Samapta melakukan penggerebekan di lokasi yang telah ditargetkan, dan sebagai hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan oleh petugas. Dua tersangka yang telah diamankan tersebut masing-masing berinisial FG (37), yang merupakan warga Desa Lubuk Kebun Simpang Kampar, dan A (23), yang merupakan warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Ukui, Kabupaten Pelalawan. Keduanya diketahui memiliki peran sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Saat penggerebekan sedang dilakukan, tersangka FG (37) sempat berusaha melarikan diri sejauh kurang lebih 200 meter ke area perkebunan kelapa sawit yang berada di sekitar lokasi, namun upaya pelarian tersebut tidak berhasil dan ia akhirnya berhasil diamankan oleh petugas yang telah melakukan pengawasan.

Setelah kedua tersangka berhasil diamankan, tim selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang dilakukan di hadapan dan disaksikan oleh masyarakat setempat yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Barang Bukti yang Ditemukan di Lokasi Penggerebekan

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika berhasil ditemukan oleh petugas. Barang bukti tersebut berupa 1 paket kecil, 1 paket sedang, dan 2 paket besar plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 1,87 gram. Selain itu, turut diamankan oleh petugas sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, yaitu 12 bal plastik klip kosong, 3 plastik klip kosong, 2 alat hisap (bong), 2 kaca pirex, 2 sendok pipet, 1 mancis, 1 timbangan digital, 1 buku nota, 1 gunting, 2 unit handphone, serta 4 unit handy talkie.

Pengakuan Tersangka dan Hasil Tes Urine

Dalam proses interogasi yang dilakukan oleh petugas, tersangka FG (37) mengakui bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berinisial A yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik), dengan sistem pembayaran yang dilakukan setelah barang habis terjual. Tersangka juga mengaku bahwa dalam sehari, ia mampu menjual sabu hingga mencapai 50 paket dengan omzet penjualan yang mencapai sekitar Rp10 juta per hari. Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil yang positif mengandung zat amphetamin, yang menandakan bahwa kedua tersangka juga menggunakan narkotika.

Jeratan Hukum yang Dihadapi oleh Tersangka

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua tersangka, mereka kini dijerat dengan sejumlah pasal yang berlaku dalam hukum Indonesia. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (1) jo Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menurut penegasan yang disampaikan oleh AKP Hasan Basri, ancaman pidana yang akan dihadapi oleh para tersangka adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda yang maksimal hingga mencapai Rp10 miliar. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah diamankan telah dibawa dan ditahan di Mapolres Kuantan Singingi guna untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, termasuk upaya untuk memburu pemasok utama narkotika yang saat ini masih dalam tahap pengejaran oleh pihak berwenang.

Imbauan Kapolres Kuansing kepada Masyarakat

Kapolres Kuansing juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran narkotika yang terjadi di wilayah masing-masing. Partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan dapat membantu pihak berwenang dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang sangat merugikan. (Sumber : HMS Polres Kuansing) “Deka

Editor : Redaksi

banner 120x600