Portal Berita Terupdate Aktual & Faktual

Heboh! Lahan Masyarakat Rata Dengan Tanah, Ada Apa Pihak PT. RPI

Bentuk kekecewaan Masyarkat, Pohon Karetnya rata dengan tanah

Inhu/Riau – Heboh sudah beberapa hari terakhir, pihak PT. RPI ( Rimba Paranap Indah ) mengklaim tanah masyarakat di Desa Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang Kab. Inhu, Riau. Yang mana sampai saat ini belum bisa melihatkan Hak Guna Usaha (HGU) yang akan menjadi Rencana Kerja Tahunan (RKT)

Dalil pihak perusahaan tentunya dengan bermacam alasan, salah satunya, ini sudah menjadi RKT dari PT.RPI, bahkan menumbang batang sawit dan karet warga tempatan yang sudah produksi. Padahal tanah itu sudah tahunan Mayarakat Kuasai untuk nafkah keluarga.

Tentunya konflik ini kami pihak Masyarakat tidak mau berkepanjangan, harapan kami juga demikian dari pihak PT. RPI jujur dan terbuka saja dan kami masyarakat jangan di benturkan oleh APH, Kata Masyarakat As

Lahan karet Masyarakat yang sudah di sadap rata dengan tanah

“Kesepakatan itu ditetapkan pada (04/01/2017) silam, dengan dihadiri langsung oleh tim terpadu penanganan konflik yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) beserta Miswanto selaku Ketua DPRD Inhu kala Itu beserta Wakil Bupati H Khairizal dan Rudi Hartanto selaku Direktur PT RPI. Namun apa lah daya, itu tak di indahkan PT. RPI,” kata Aktifis Muda Asbulloh mengisahkan kesepakatan tersebut kepada Wartawan, Rabu (15/05/2024).

Data yang di rangkum awak media terkait rapat di Kantor Camat Kelayang pada Kamis 16/05/2024 Pukul 15.00Wib, Yakni, bertujuan agar Pihak Manajemen PT. RPI mau menerima masukan dari Forkompimcam Kelayang, Kasat Intel Polres Inhu dan Kades-kades yang Desanya masuk kawasan guna mencari langkah-langkah terbaik untuk menjaga Harkamtibmas selama kegiatan Pemanenan & Land Clearing PT. RPI.

Adapun penyampaian masing masing pihak sbb :

1. Camat Kelayang ;

– Kami berharap kepada Pihak Perusahaan ketika akan mengadakan sosialisasi setidaknya memberitahukan kepada Pihak Kecamatan, Polsek Kelayang, Danposramil dan instansi terkait untuk melibatkan kami sehingga kami tau akan sosialisasi tersebut.

– Meminta Pihak Perusahaan supaya bisa menunjukkan batas HGU nya dan batasnya dengan Desa yang berbatasan.

– Apa solusi dari Pihak Perusahaan terhadap kebun masyarakat yang masuk dalam kawasan.

– Berharap kepada Pihak Perusahaan untuk turun kelapangan meninjau Desa Sungai Pasir Putih apakah ada yang masuk kawasan PT.RPU

– Supaya pihak Perusahaan untuk Intens berbagi informasi antara Pihak Perusahaan dan Kecamatan, namun sangat di sayangkan Camat Kelayang belum merespon konfirmasi awak media hingga berita ini di terbitkan

2. Kades Simpang Kota Medan ;

– Sampai saat ini kami sudah mengkonfirmasi warga Desa yang kami yang berkebun di kawasan, terkait nama-nama warga kami yang sudah kami ke Pak Humas Brian apakah nama-nama tersebut masuk di RKT THN 2024 ini.

– Kami berharap ada solusi dari Pihak Perusahaan untuk warga kami yang kebunnya masuk kawasan.

3. Kades Bukit Selanjut ;

– Meminta kepada Perusahaan supaya bisa menunjukkan tapal batas Perusahaan dengan masyarakat.

– Meminta Perusahaan untuk menyediakan lahan untuk Desa kami yang selama ini selalu kami kelola

– Apa solusi terhadap warga kami yang sekitar 10 KK yang lahannya ±30 Hektar

– Gimana perihal hasil dari tanaman kehidupan yang 0,6% untuk Desa.

4. Kades Sungai Pasir Putih ;

– Kami meminta kepada Pihak Perusahaan untuk menunjukkan tapal batasnya apakah ada Desa kami yang masuk kawasan.

5. Humas PT. RPI Brian Napitupulu,SH.;

– Terkait luas izin Perusahaan, pekerjaan yang bisa kami kerjakan baru hanya sekitar ±5000 Ha dari luas HGU 14.434 Ha.

– Memang kami ada melaksanakan sosialisasi pada awal bulan Maret Tahun 2024 tapi kami meminta ke Pihak Desa untuk perwakilan yang datang.

– Selama ini banyak tanaman kami yang dirusak dan disisipi tanaman sawit oleh masyarakat.

– Yang kerjakan sekarang ini sesuai dengan Pengerjaan RKT THN 2017-2018

– Untuk saat ini belum ada pekerjaan kami ke arah Dusun VII Desa Simpang Kota Medan

– Untuk Desa Pasir Putih tidak masuk kawasan konsesi PT. RPI

– Untuk masyarakat dalam hal pengurusan supaya mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja PP 24 THN 2021

6. Manajer PT.RPI Rendi Valentino,SH ;

– Untuk izin kami sesuai SK no 1616 THN 2001 dan SK RPI no:598 tahun 1996 yaitu izin IUPHK/HTI dengan luas areal ±14.434 Ha untuk wilayah Kab.Indaragiri Hulu & Kab.Pelalawan

– SK RKT/103/2023 tgl 29 Desember 2023 sesuai dengan regulasi dan dipantau instansi terkait.

– Selama ini kami merupakan Perusahaan yang selalu membayar pajak dan kami mendapat mandat dari KemenHut untuk menjaga hutan dan lahan dar kebakaran.

– Terkait akan isu SK KemenHut yang beredar, itu termasuk SK PBPH izin awal dan dilanjutkan SK Penetapan batas izin IUPHK/HTI

– Ada sekitar ±7.000an Ha areal kami yang diklaim oleh masyarakat dan hanya sekitar ±6.000an Ha yang bisa kerjakan untuk sekarang ini.

Hasil pertemuan dari kegiatan di atas :

1. Pihak perusahaan akan melakukan pengecekan di lapangan terkait lahan perkebunan masyarakat yg masuk di wilayah RKT perusahaan.

2. Apabila tanaman masyarakat yg telah di tanam kelapa sawit akan di koordinasikan dgn pemilik lahan dan perangkat Desa

3. Perusahaan tidak akan melakukan pembersihan lahan masyarakat apabila di lahan tersebut tidak terdapat tanaman akasia milik perusahaan

4. Pihak perusahaan akan ttp melakukan kordinasi dgn pemerintahan Kecamatan, Pihak Desa dan Polsek Kelayang.

5. Para kepala Desa yg hadir akan menyampaikan hasil rapat tersebut kepada masyarakat

“Sangat di sayangkan omongan dari PT. RPI yang mengaku sebagai menejer dari PT. RPI yaitu Rendi Valentino yang mana setahu kita yang sering memberikan sosialisasi adalah Ahyar sebagai menejer dan Robih sebagai Humas,” ungkap Tokoh Masyarkat Datuk Samsul Bahri Desa Simpang Kota Medan

Lebih lanjut Ucap mantan Kades Baharudin, dan sangat di sayangkan dalam areal kerja banyak sekali kebun masyarkat yang habis tergusur ada empat keluarga, jika saya hadir dalam rapat itu semua akan dibantahkan ucapan Menejer PT. RPI dan Humas yang baru

“Kok bisa rendi Valentino sebagai menejer apa bisa kita percaya? seperti omongan dari PT. RPI yang mengaku sebagai Humas dan menejer yang baru itu? Tidak rahasia lagi kebun sawit dan karet Masyarakat rata dengan tanah, kok sekarang baru hal ini terjadi,” sesal Kades satu periode yang sudah tidak aktif sekitar empat bulan lalu.

SK Kemenhut dugaan bukan SK HGU

Semenjak kita menjabat Kades, hubungan antara PT. RPI, Ahyar sebagai Manajer dan Robih sebagai Humas terjalin terjalin baik, tidak seperti sekarang. Ada yang patut di curigai? Semoga pihak PT. RPI bisa konsisten menjaga nomor punggung kebaikan perusahaan.

Berdasarkan keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor: SK.173/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2021 Tentang perubahan atas keputusan Menteri Kehutanan nomor 598/KPTS-11/1996 Tanggal 16 September 1996 Tentang pemberian Hak penguasaan hutan tanah industri pola transmigrasi atas area hutan seluas ±11.620 (sebelas ribu enam ratus dua puluh) Hektar di Provinsi Daerah Tingkat I Riau kepada PT. Rimba Paranap Indah (RPI). Apakah itu yang di jadikan regestr tentang HGU ? Kata Ketua IWO PD Inhu, Rudiwolker Purba, Minggu pagi,18/05/2024 yang terlibat meliput saat Kejadian.

Tambahnya, ada beberapa tempat yang wartawan di larang meliput oleh pihak PT. RPI dan selalu dihalang – halangi, baik sewaktu rapat di Kecamatan dan terlebih saat di datar kan nya Kebun sawit dan karet Masyarakat yang jelas sumber kehidupan bagi keluarga nya.