Kabaraktual.Online | Jakarta – Komitmen kuat untuk mewujudkan institusi kepolisian yang semakin inklusif ditegaskan kembali oleh Polri melalui langkah penguatan sistem rekrutmen bagi penyandang disabilitas.
Hal ini disampaikan secara resmi dalam Forum Diskusi Publik tentang Rekrutmen Penyandang Disabilitas sebagai Anggota Polri yang digelar di Jakarta Selatan pada Selasa (9/6/2026).
Penyesuaian Aturan dan Ruang Jabatan Sejak 2016
Brigjen Pol. Erthel Stephan selaku Karodalpers SSDM Polri menjelaskan bahwa sejak kebijakan ini dimulai diterapkan pada tahun 2016, berbagai penyesuaian mendalam telah dilakukan, mulai dari penyempurnaan regulasi hingga penataan kesesuaian antara ruang jabatan dan kompetensi sumber daya manusia yang diterima masuk.
“Banyak hal yang harus disesuaikan, termasuk aturan hukum dan keserasian antara tugas dengan kemampuan rekrutan agar mereka benar‑benar dapat diterima dan berkembang di dalam organisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, inklusi ini menuntut kesiapan ganda: penyandang disabilitas harus beradaptasi, sementara seluruh personel lain pun harus siap bekerja sama dalam lingkungan yang beragam.
Peluang Ruang Jabatan Terus Diperluas Bertahap
Selanjutnya, Brigjen Pol. Erthel menegaskan bahwa ruang kesempatan akan terus diperluas secara bertahap dengan dukungan berbagai pihak.
“Polri mantap membuka ruang jabatan yang lebih besar ke depan, namun hal ini tidak bisa dilakukan sendiri, kami butuh dukungan seluruh komponen bangsa agar potensi teman‑teman disabilitas dapat dimanfaatkan secara maksimal,” katanya.
Saat ini, rekrutmen masih difokuskan pada kelompok disabilitas fisik dan panca indra, sedangkan untuk disabilitas mental dan intelektual, kajian mendalam serta klasifikasi khusus akan dilakukan terlebih dahulu sebelum pola penerimaan dan penempatan ditentukan.
Saat ini banyak yang ditempatkan di jabatan fungsional, namun ke depan jabatan struktural pun terbuka seiring peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki.
Apresiasi Tinggi Disampaikan Komnas Disabilitas
Sementara itu, Komisioner Komnas Disabilitas Eka Prastama Widiyanta menyampaikan apresiasi yang besar atas langkah Polri yang dinilai sejalan sepenuhnya dengan Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mendorong perluasan akses pekerjaan.
Menurutnya, sebagai institusi besar yang hadir hingga ke pelosok daerah, Polri memiliki peran strategis agar partisipasi warga penyandang disabilitas dapat dilihat dan dirasakan secara nyata. Ia berharap sistem ini kelak dijadikan teladan bagi instansi pemerintah lain dalam membangun lingkungan kerja yang ramah dan adil.
Perhatian Khusus pada Perspektif Perempuan Disabilitas
Apresiasi serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan, Dwi Ayu Kartika Sari, yang menilai langkah ini sebagai bagian penting reformasi sektor keamanan yang inklusif.
Ia menyoroti bahwa aspek interseksionalitas antara perempuan dan penyandang disabilitas harus menjadi perhatian utama, terutama dalam penanganan kasus kekerasan di lapangan agar penanganannya lebih peka dan disesuaikan dengan kebutuhan khusus yang ada.

Melalui forum ini, Polri kembali menegaskan tekadnya agar kesempatan setara bagi penyandang disabilitas senantiasa dijaga dan ditingkatkan, serta keberagaman kompetensi yang dimiliki dapat menjadi kekuatan utama organisasi. (H.R)












