Kabaraktual.online | Pekanbaru – Dalam rangkaian penindakan yang gencar dijalankan melalui operasi pemberantasan narkoba, Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap sebuah gudang narkotika sekaligus mengamankan seorang kurir berinisial YY (42) beserta sejumlah barang bukti bernilai tinggi.
Pengungkapan tersebut diumumkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu Yudha Prawira pada Jumat, 24 Juli 2026.
📌Baca Juga: 🔗 Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Kopassus
Dasar Penyelidikan dan Penangkapan
Berdasarkan informasi yang diterima tim operasional mengenai dugaan adanya gudang penyimpanan narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, tim gabungan segera melakukan penyelidikan mendalam hingga menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan.
📌Baca Juga: 🔗 Satgas TMMD Rampungkan Lima Unit MCK di Sorong Selatan
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan kedua yang juga berfungsi sebagai gudang.
Barang Bukti yang Disita
📌Baca Juga: 🔗 Panglima TNI Beri Pembekalan Pasis Dikreg LV Sesko TNI
Dari kedua lokasi tersebut, petugas menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 kartrid yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Berdasarkan hasil interogasi, YY diakui berperan menjemput, menyimpan, mendistribusikan, dan mengantarkan barang haram tersebut sesuai perintah atasannya, serta telah menjalankan peran sebagai kurir selama lebih dari setahun. Hasil kejahatan yang diperoleh diketahui telah digunakan untuk membeli kendaraan bermotor.
Pengembangan Kasus dan Penegakan Hukum

Saat ini penyidik masih terus memburu pihak yang diduga menjadi otak pengendali peredaran narkotika tersebut serta mengembangkan kasus untuk memutus jaringan secara menyeluruh. Selain itu, tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga akan diterapkan guna menelusuri dan menyita seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Tim)
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












