KABARAKTUAL.ONLINE | JAKARTA — Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 4 September 2026, Polri telah menangani sebanyak 169 laporan polisi dengan luas areal terbakar mencapai 4.741,89 hektare dan menetapkan 113 orang sebagai tersangka.
📌 Baca Juga : 📎 Kemenhut Siapkan Ekosistem Bisnis Kehutanan Lebih Pasti, Produktif & Berkelanjutan
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto menyatakan, para tersangka sejauh ini didominasi perorangan yang membakar lahan milik sendiri, umumnya dengan motif membuka lahan baru.
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit.
Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang. Selanjutnya Polda Kalimantan Timur 13 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Kalimantan Barat 7 orang, dan Polda Kalimantan Selatan 3 orang.
Pipit menegaskan, jika ditemukan keterlibatan korporasi, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan data 1 Januari–4 September 2026:
– Polda Riau: 2.112,25 hektare (terluas)
– Polda Kalimantan Barat: 1.696,3 hektare
– Polda Lampung: 637,4 hektare
Dari 169 laporan polisi, 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara dalam tahap penyidikan.
📌 Baca Juga : 📎
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, penegakan hukum dilakukan untuk memberi efek jera sekaligus mencegah kebakaran meluas.
“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional,” ujar Trunoyudo, Sabtu (5/9/2026).
Polri terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan mengajak masyarakat tidak membakar lahan serta melaporkan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. (H.R)












