banner 728x250

Lahan Sekolah Rakyat, Risman Pakpahan Minta Ganti Rugi

Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Janji Mauli, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya sebagai bagian program nasional Kemensos RI berdasarkan Inpres No. 8 Tahun 2025, justru menimbulkan sengketa lahan.
banner 468x60

Kabaraktual.online | Tapanuli Selatan – Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Janji Mauli, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya sebagai bagian program nasional Kementerian Sosial (Kemensos)Republik Indonesia (RI) berdasarkan Inpres No. 8 Tahun 2025, justru menimbulkan sengketa lahan.

Risman Pakpahan (53), warga setempat sekaligus ahli waris, menyatakan tanah peninggalan ayahnya seluas empat hektar telah digunakan tanpa penyelesaian hak ganti rugi oleh panitia pengadaan lahan Pemkab Tapanuli Selatan, saat berita ini dirangkum Kabaraktual.online, pada Jum’at, 24/07/2026.

Example 300x600

📌Baca Juga: 🔗 Ditresnarkoba Polda Riau Bongkar Gudang Narkoba, Amankan Kurir

Sejarah Penguasaan dan Penggunaan Tanah

Risman menjelaskan bahwa almarhum ayahnya, OTP Pakpahan, telah menguasai dan mengelola tanah tersebut sejak 1979 dengan alas hak Surat Keterangan Camat.

Sejak 2013, pengelolaan terhenti setelah tanaman dan satu unit rumah di lokasi dirusak, peristiwa yang telah dilaporkan ke SPKT Polres Tapanuli Selatan dengan nomor STPL/21/I/2013/SU/Tapsel tanggal 24 Januari 2013.

Tanpa pemberitahuan maupun penyelesaian hak, pada tahun 2025 pembangunan Sekolah Rakyat dimulai dan kini telah mencapai progres sekitar 80 persen.

📌Baca Juga: 🔗 Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Kopassus

Landasan Hukum dan Pendapat Pendamping

Burju Simatupang, ST., S.H., M.H., yang mendampingi Risman, menegaskan bahwa penggunaan tanah masyarakat untuk kepentingan umum wajib melalui proses pengadaan dengan ganti kerugian yang layak dan adil, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 120 Tahun 2025, dan Permensos No. 7 Tahun 2025.

“Kementerian Sosial tidak memiliki kewenangan membangun di atas tanah yang belum selesai proses pengadaannya,” tegasnya.

Langkah Selanjutnya

Burju Simatupang, ST., S.H., M.H., yang mendampingi Risman, menegaskan bahwa penggunaan tanah masyarakat untuk kepentingan umum wajib melalui proses pengadaan dengan ganti kerugian yang layak dan adil, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 120 Tahun 2025, dan Permensos No. 7 Tahun 2025.

Pihak ahli waris masih berupaya berkoordinasi dengan Pemkab Tapanuli Selatan. Apabila tidak dikabulkan, masalah ini akan dilaporkan ke Kemensos RI sebagai penanggung jawab program. Burju menekankan pentingnya verifikasi legalitas lahan oleh Kemensos guna mencegah sengketa berkepanjangan. (Tim)

Editor: Redaksi 

📌 Keterkaitan Peristiwa

Kasus ini menyoroti aspek krusial pengadaan tanah dalam program prioritas nasional: kepatuhan prosedur perolehan lahan menjadi syarat mutlak agar pembangunan tidak menimbulkan ketidakadilan bagi warga.

banner 120x600