Kabaraktual.online | Jakarta – Polri secara tegas menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, penilaian, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat.
Peran Bhabinkamtibmas dalam kerangka sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak tetap berada dalam koridor tugas kepolisian, khususnya fungsi pembinaan masyarakat, pembangunan komunikasi, serta pembentukan jejaring informasi di tingkat kewilayahan.
📌Baca Juga:🔗 Kapolri Terima Audiensi Direktur FBI, Perkuat Kerja Sama
Penegasan Batas Kewenangan
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi dengan DJP tidak dapat dimaknai sebagai pengambilalihan tugas dan kewenangan petugas pajak.
“Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian kepatuhan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak. Kewenangan perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
📌Baca Juga: 🔗 Kapolri Cup 2026 Siap Digelar, Libatkan Atlet Disabilitas
Sifat Sinergi dan Fungsi Preventif
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sinergi tersebut merupakan bentuk koordinasi antar lembaga yang dilaksanakan sesuai tugas masing-masing.
Dalam konteks tersebut, Bhabinkamtibmas berperan melalui fungsi membangun kemitraan, menghimpun informasi, serta menyampaikan hal-hal berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
📌Baca Juga: 🔗 Komunikasi dengan Humas Polda Banten Diduga Terhambat
Kehadiran dalam kerangka kerja sama ini bersifat preventif dan persuasif, sehingga tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak maupun alat penindak terhadap wajib pajak.
Penjelasan untuk Masyarakat
Irjen Johnny menambahkan bahwa Bhabinkamtibmas tidak berwenang melakukan pengawasan atau penegakan hukum di bidang perpajakan; koordinasi yang dilakukan lebih bersifat jejaring informasi dan dukungan kelancaran di lapangan.

Ia berharap masyarakat memahami secara proporsional bahwa setiap institusi memiliki ranah tugas masing-masing, sehingga sinergi yang terjalin tidak menimbulkan persepsi keliru maupun tumpang tindih kewenangan.
“Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (H.R)
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












