banner 728x250

Meja Judi Sitaan Ditemukan di Samping Rumah Ketua RT

Penanganan barang hasil penertiban perjudian di Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, kini menuai sorotan publik setelah enam meja permainan judi ikan yang diduga merupakan barang sitaan Satgas diketahui dititipkan di kediaman Ketua RT 07 Dusun 5, Irfan alias Padang.
banner 468x60

Kabaraktual.online | Pelalawan – Penanganan barang hasil penertiban perjudian di Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, kini menuai sorotan publik setelah enam meja permainan judi ikan yang diduga merupakan barang sitaan Satgas diketahui dititipkan di kediaman Ketua RT 07 Dusun 5, Irfan alias Padang.

Temuan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait kepatuhan prosedur pengamanan barang bukti.

Example 300x600

📌Baca Juga: 🔗 Polri dan Kemnaker Selesaikan PHK 134 Pekerja PT Amos

Penemuan dan Ketidakjelasan Penyimpanan

Berdasarkan pantauan, salah satu meja permainan tersebut terlihat berada tepat di samping rumah Ketua RT, bukan di tempat penyimpanan resmi yang seharusnya ditetapkan.

Ketika dimintai keterangan, pihak Satgas hanya menyebutkan bahwa meja tersebut merupakan barang sitaan Danki, tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai alasan penyimpanan di lokasi yang tidak resmi.

Hal ini pun memunculkan pertanyaan baru mengenai siapa pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas pengawasan dan keamanan barang tersebut selama berada di luar tempat penyimpanan baku.

Potensi Persepsi Negatif dan Tuntutan Transparansi

Akibat ketidakjelasan tersebut, persepsi negatif mulai tumbuh di kalangan masyarakat setempat. Warga menilai bahwa tindakan penindakan yang telah dilakukan dapat kehilangan bobotnya apabila tidak disertai pengelolaan barang bukti yang transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu, Satgas diharapkan dapat memberikan klarifikasi terbuka mengenai status hukum barang sitaan sekaligus mekanisme penyimpanan yang diterapkan.

Di sisi lain, Ketua RT 07 juga dipandang perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait alasan alat yang diduga menjadi sarana perjudian tersebut berada di lingkungan kediamannya, guna mencegah berkembangnya spekulasi yang merugikan.

📌Baca Juga: 🔗 Komjen Chryshnanda Tanam Pohon, Dukung Green Policing Riau

Status Konfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai dasar penyimpanan barang tersebut di lokasi kediaman belum diperoleh.

Tim redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak Danki, Satgas, Ketua RT terkait, maupun aparat penegak hukum lainnya guna memastikan pemberitaan dapat disajikan secara berimbang dan berkeadilan. (RWP)

Editor : Redaksi

📌 Keterkaitan Peristiwa

Kasus ini menegaskan pentingnya penerapan prosedur pengamanan barang bukti yang ketat dan transparan agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap integritas proses penegakan hukum.

banner 120x600