Kabaraktual.online | Jakarta – Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan berhasil memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia ( PT AII) dengan 134 mantan pekerjanya.
Kesepakatan yang dicapai mencakup pembayaran kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan total nilai mencapai Rp12,7 miliar.
Pengumuman disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamena) Dr. Ir. H. Afriansyah Noor, M.Si., dalam keterangan pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026.
📌Baca Juga: 🔗 Satgas TMMD Ke-129 Lembur, Rumah Semi Permanen Capai 49 Persen
Proses Perundingan dan Hasil Kesepakatan
Persoalan bermula dari pelaksanaan PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026 yang kemudian dipersoalkan oleh pihak pekerja.
Melalui proses mediasi yang berlangsung selama dua hingga tiga minggu, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri mempertemukan manajemen perusahaan dan serikat pekerja guna mencapai kesepakatan.
“PHK tetap berlaku, namun pekerja menerima kompensasi senilai Rp12,7 miliar dengan besaran yang disesuaikan masa kerja masing-masing,” jelas Afriansyah.
Ia menambahkan bahwa seluruh dana kompensasi telah dibayarkan perusahaan dan didistribusikan kepada para pekerja.
📌Baca Juga: 🔗 Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Donor Darah Wujud Pengabdian
Apresiasi dan Peran Kolaborasi
Wamenaker Afriansyah mengapresiasi peran Desk Ketenagakerjaan Polri yang mengawal proses secara arif dan bijaksana.
Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyatakan bahwa penyelesaian ini sesuai arahan pimpinan untuk menuntaskan persoalan dalam waktu satu bulan.
📌Baca Juga: 🔗 Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026
Ia menegaskan hasil kesepakatan merupakan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak: hak pekerja terpenuhi, sementara perusahaan memperoleh kepastian hukum.
Mekanisme Pencegahan Konflik
Brigjen Irhamni menjelaskan bahwa keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri dari tingkat Mabes Polri hingga Polres dirancang menjadi ruang mediasi awal agar perselisihan tidak selalu berujung demonstrasi.

Dengan mekanisme dialog, setiap sengketa dapat diakomodasi tanpa mengganggu ketertiban umum maupun iklim investasi.
Di sisi lain, Wamenaker menekankan bahwa PHK tidak dapat sepenuhnya dihindari, namun harus selalu sesuai prosedur dan regulasi, serta disertai pemenuhan hak pekerja. Pemerintah juga menyiapkan pelatihan bagi puluhan ribu pekerja pada tahun 2026 sebagai bentuk dukungan transisi. (H.R)
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












