Jakarta, Kabaraktual.online – Wajah nyata pemerintah di mata masyarakat dianggap sebagai pelayanan publik, dimana ketika layanan diberikan dengan cepat, adil, bersih, dan transparan, kepercayaan publik tumbuh, produktivitas meningkat, dan daya saing nasional semakin kuat. Selanjutnya, pada acara Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Selasa (09/12/2025)
Dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bahwa “Oleh sebab itu memastikan kualitas pelayanan publik yang semakin baik menjadi bagian penting, bukan sekadar sebagai kewajiban administratif, tetapi karena kualitas layanan merupakan fondasi bagi rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat.” Pada forum yang mengangkat tema ‘Mengawal Mutu Pengawasan Pelayanan Publik’, dijelaskan oleh Menteri Rini bahwa, arahan Presiden adalah menghadirkan birokrasi yang lebih cepat dan responsif, koordinasi antar lembaga yang semakin kuat, penggunaan anggaran yang efektif, pencegahan korupsi, peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), serta percepatan layanan melalui teknologi — dengan seluruh agenda tersebut bermuara pada satu tujuan pelayanan publik yang efisien, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Partisipasi Masyarakat dan Alat Bantu dalam Pelayanan Publik
Untuk menghadirkan pelayanan publik yang optimal, partisipasi masyarakat dalam setiap perumusan kebijakan dianggap perlu, dimana paradigma ‘human-centered public services’ harus diterapkan sehingga masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi pusat dari desain layanan itu sendiri.
Selain itu, ditegaskan bahwa pelayanan harus inklusif dan ramah bagi kelompok rentan. Kemudian, implementasi partisipasi publik dipastikan oleh Kementerian PANRB melalui berbagai saluran seperti Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai umpan balik kualitas layanan, Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai ruang dialog mengenai perbaikan layanan, dan LAPOR SP4N sebagai kanal pengaduan.
Peran Kunci Ombudsman sebagai Pengawas Eksternal
Peran kunci sebagai pengawas eksternal dipegang oleh ORI, dengan mandatnya yang mencakup mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan mediasi, dan ajudikasi, serta menerima dan menyelesaikan laporan dugaan maladministrasi.
Dikemukakan oleh Menteri Rini bahwa dengan mandat yang saling melengkapi ini, kolaborasi antara Kementerian PANRB dan Ombudsman tentu menjadi fondasi penting bagi pengawasan pelayanan publik yang lebih kuat dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, empat rekomendasi yang perlu didorong bersama diungkapkan, seperti penguatan proses bisnis pengawasan pelayanan publik agar peran setiap unsur pengawasan jelas dan mekanisme kolaborasinya lebih terstruktur; selanjutnya simplifikasi pengawasan dan kolaborasi pembinaan layanan publik sehingga pengawasan lintas Kementerian/Lembaga (K/L) menjadi lebih ringan secara administratif; kemudian penguatan data governance dan integrasi sistem pengawasan nasional melalui pembangunan single source untuk seluruh data pengawasan; dan terakhir perlunya pengawasan proaktif berbasis data dengan memanfaatkan data real-time dari pengaduan, survei, media

sosial, dan service analytics — dengan didukung mekanisme tindak lanjut yang jelas dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Akar Permasalahan dan Pentingnya Sinergi Lintas Sektor
Pada kesempatan yang sama, akar permasalahan dari pelayanan publik dinyatakan oleh Ketua ORI Mokhammad Najih sebagai belum optimalnya pengawasan yang ada, dimana Kanal Whistleblower System (WBS) — yang merupakan mekanisme penyampaian pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang — harus terus dioptimalkan. Meskipun Ombudsman memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan layanan publik di seluruh sektor, ditegaskan bahwa pengawasan tersebut tidak akan optimal apabila masyarakat tidak ikut mengawasi dan menyuarakan persoalan yang mereka hadapi. Dikatakannya bahwa melalui FGD dapat memperkaya gagasan dan ide agar lebih visioner dan bagaimana fungsi pengawasan berdampak bagi masyarakat; selain itu, pengawasan tidak bisa dilakukan ORI sendiri, maka perlu sinergi dengan lintas sektor agar melahirkan perbaikan konstruktif dan berdampak bagi masyarakat. “Sumber Humas PANRB”
Editor: Redaksi.











