banner 728x250

Mafia Tambang Emas Ilegal di Kuantan Mudik Serang Ekosistem dan Hukum, Ada Apa?

sejumlah individu dengan inisial Dn, Ni, Np, In, Si, Sli, Ajo H, Aa, Bi A, RH, Yi, Rj, Ty, dan AN diduga terlibat dalam jaringan PETI ilegal tersebut.
banner 468x60

Latar Belakang Kasus yang Mencuat Kembali

KabarAktual.online Pada hari 27 Februari 2026, oleh masyarakat di Provinsi Riau, Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Kuantan Mudik, Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, sorotan terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga dikelola mafia tambang kembali menjadi sorotan.

Example 300x600

Secara berturut-turut, lokasi-lokasi yang menjadi sasaran operasi adalah aliran Sungai Batang Potai, batang Nalo, dan pulau Ketawak ; kemudian, oleh warga, puluhan unit mesin dompeng diduga masih beroperasi secara teratur di kawasan tersebut; akhirnya, kondisi lingkungan yang sebelumnya mendukung kehidupan masyarakat kini dinilai telah mengalami kerusakan parah yang tidak bisa ditolerir.

Air sungai yang dulunya jernih dan menjadi sumber kehidupan utama telah terlihat mengalami kekeruhan ekstrem, sedangkan bantaran sungai telah dihantam abrasi yang luas, dan ekosistem lokal telah dirusak dengan tingkat yang semakin mengkhawatirkan.

Pernyataan dan Dugaan yang Dinyatakan Warga

Sebelumnya, persoalan PETI yang diduga dikelola secara terstruktur telah berulang kali dibahas oleh media massa dan menjadi perhatian publik selama lebih dari setengah tahun terakhir; selanjutnya, operasi penertiban pernah dilakukan oleh aparat gabungan TNIPolri; namun demikian, aktivitas serupa diduga kembali berjalan tanpa hambatan sama sekali, sebagaimana diungkapkan oleh seorang warga yang enggan di publikasikan namanya dan untuk mempermudah buat aja nama samaran Ibet.

Selain itu, oleh warga Lubuk Ramo dan Pantai Kuantan Mudik, sejumlah individu dengan inisial Dn, Ni, Np, In, Si, Sli, Ajo H, Aa, Bi A, RH, Yi, Rj, Ty, dan AN diduga terlibat dalam jaringan ilegal tersebut, dengan dugaan jumlah yang terlibat masih jauh lebih banyak.

Khususnya, oleh masyarakat, inisial NP yang merupakan warga Desa Pantai (dengan rumah berlokasi sebelum jembatan besi sebelah kanan) disebut-sebut sebagai pihak yang mengendalikan seluruh aktivitas PETI di wilayah kedua desa tersebut, termasuk pencari mesin dompeng ke dalam aliran Sungai Batang Potai.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan keterlibatannya, oleh pihak NP, tanggapan tidak diberikan dan sikap bungkam diambil, yang justru semakin menguatkan dugaan tentang peranannya dalam jaringan mafia tambang.

Pertanyaan dan Harapan yang Dinyatakan Masyarakat

Akibatnya, oleh masyarakat luas, pertanyaan serius diajukan mengenai mengapa jaringan mafia tambang yang beroperasi secara terbuka dan masif tersebut terkesan sulit dihentikan secara permanen; apakah oleh sistem pengawasan terdapat kelemahan yang dieksploitasi, ataukah oleh faktor lain yang belum terungkap terdapat unsur kolusi yang perlu diusut secara mendalam dan transparan.

Selain itu, oleh salah satu Tokoh di Kecamatan Kuantan Mudik, dikatakan bahwa jika situasi ini tetap dibiarkan, kerusakan ekosistem akan mencapai tingkat yang tidak bisa diperbaiki karena sudah puluhan hektar lahan yang menjadi rata seperti pasir dan batu tandus.

Pada akhirnya, seluruh dugaan yang ada telah ditetapkan sebagai kewenangan aparat penegak hukum untuk dibuktikan secara profesional dan objektif; oleh pihak Warga permintaan tegas diminta kepada Kapolsek Kuantan Mudik, Kapolres Kuantan Singingi, dan Kapolda Riau yang dikenal sebagai pelopor “Green Policing” untuk memberantas mafia tambang dan menjaga kelestarian bumi di kawasan tersebut.

Negara tidak boleh kalah dengan Mafia Tambang Ilegal yang Serang Ekosistem dan Hukum

Penutupan dan Pesan Redaksi

Secara keseluruhan, oleh Redaksi KabarAktual.online, berita ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan peringatan serius terhadap ancaman mafia tambang terhadap kelestarian lingkungan serta supremasi hukum di Indonesia.

Selain itu, oleh redaksi, masyarakat juga diminta untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah namun tetap waspada terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, serta menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai kesimpulan, pesan yang disampaikan adalah bahwa “Negara tidak boleh kalah dengan Mafia Tambang Ilegal yang Serang Ekosistem dan Hukum”.

(Bs007) – Editor: Redaksi

banner 120x600