Portal Berita Terupdate Aktual & Faktual

Sengketa Lahan Lubuk Batu Tinggal Diuji Lewat Kesaksian Sejarah

Pernyataan ini disampaikannya kepada awak media pada Kamis, 19/02/2026, Oleh Jamsir

Kesaksian Pengukur Tahun 1995 Diumumkan ke Publik

KABARAKTUAL.ONLINE – Persoalan kepemilikan lahan di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kab. Indragiri Hulu kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah pihak yang mengetahui riwayat tanah tersebut mulai menyampaikan keterangan secara terbuka.

Setelah mantan kepala desa dua periode sebelumnya angkat bicara terkait masalah ini, kini sebuah kesaksian baru disampaikan oleh seorang warga yang mengaku pernah melakukan pengukuran langsung di lokasi pada tahun 1995.

Warga yang bernama Jamsir Pangaribuan itu menyatakan dirinya adalah orang yang melakukan pengukuran awal terhadap lahan yang dikenal sebagai tanah Simarmata, dan ia mengaku masih mengingat secara jelas posisi tanah tersebut yang berada di antara kawasan SP3 dan SP4.

Pernyataan ini disampaikannya kepada awak media pada Kamis, 19/02/2026.

Menurut Jamsir, proses pengukuran yang dilakukan pada masa itu telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada saat itu, sehingga ia meyakini dengan tegas bahwa lahan tersebut merupakan milik keluarga Simarmata.

“Jangan diganggu lagi lahan itu. Saya saksi hidup yang melakukan pengukuran tahun 1995 dan tahu persis lokasinya,” ujarnya dengan tegas.

Selain itu, ia juga menuturkan bahwa pada masa itu pemerintah desa telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang disertai dengan surat pernyataan bahwa objek tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.

Dokumen tersebut, kata dia, telah diketahui dan ditandatangani oleh sejumlah unsur perangkat desa serta saksi masyarakat yang hadir pada saat itu. Oleh karena itu, ia menilai bahwa klaim-klaim yang muncul belakangan ini perlu ditelusuri secara cermat dan mendalam agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat yang dapat memicu konflik lebih lanjut.

Kepala Desa Lama Siap Jadi Saksi di Jalur Hukum

Pernyataan yang serupa dengan apa yang disampaikan oleh Jamsir juga disampaikan oleh Zainun, yang merupakan kepala desa yang menjabat sejak tahun 1984.

Ia mengakui bahwa dirinya mengetahui secara detail proses administrasi penerbitan SKT tersebut, dan ia menyatakan siap untuk memberikan keterangan yang lengkap apabila perkara ini nantinya berlanjut ke ranah hukum. Menurut Zainun, pernah ada warga yang datang kepadanya meminta dukungan untuk menggugat status kepemilikan lahan tersebut, namun ia menolak permintaan tersebut karena tidak ingin terlibat dalam langkah yang bertentangan dengan fakta yang diketahuinya dengan pasti.

“Saya ingin meluruskan apa yang sudah saya keluarkan. Kalau memang sampai ke pengadilan, saya siap menjadi saksi,” katanya dengan tegas.

Zainun juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian bagi siapa pun yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut.

Ia menilai bahwa sebelum seseorang membeli atau menguasai suatu lahan, seharusnya dilakukan penelusuran yang menyeluruh terhadap asal-usul tanah, riwayat penguasaan tanah tersebut, serta dokumen administrasi yang pernah diterbitkan oleh pihak berwenang agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan yang dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Tanpa kehati-hatian yang cukup dalam melakukan transaksi tanah, maka transaksi tersebut berpotensi melahirkan sengketa baru yang merugikan semua pihak yang terlibat, termasuk pembeli yang beritikad baik dan tidak mengetahui riwayat tanah yang sebenarnya.

Klaim Lahan Harus Diuji Lewat Mekanisme Transparan

Munculnya perbedaan klaim kepemilikan lahan di Desa Lubuk Batu Tinggal ini menjadi pengingat yang penting bahwa legalitas pertanahan tidak cukup hanya dilihat dari dokumen formal yang ada saat ini, tetapi juga harus mempertimbangkan kronologi historis dari tanah tersebut, keabsahan proses penerbitan surat-surat tanah, serta kesesuaian data yang ada di tingkat desa.

Dalam perspektif tata kelola agraria yang sehat dan adil, setiap klaim kepemilikan lahan seharusnya diuji melalui mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, baik melalui klarifikasi administrasi, mediasi antar pihak, maupun jalur hukum yang sah, bukan hanya melalui pernyataan sepihak yang tidak didukung oleh bukti yang kuat.

Sikap saling menghormati proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang menjadi kunci utama agar persoalan kepemilikan lahan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang merugikan banyak pihak.

Apabila seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa ini meyakini dasar

Munculnya perbedaan klaim kepemilikan lahan di Desa Lubuk Batu Tinggal ini menjadi pengingat yang penting bahwa legalitas pertanahan tidak cukup hanya dilihat dari dokumen formal yang ada saat ini.

kepemilikannya masing-masing, maka ruang pembuktian yang paling tepat dan sah adalah melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Di situlah kebenaran akan diuji secara objektif, bukan hanya oleh klaim-klaim yang disampaikan oleh masing-masing pihak, tetapi juga oleh data yang akurat, kesaksian saksi yang dapat dipercaya, serta proses yang dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak. (Tim)

Editor : Redaksi