Jakarta, Kabaraktual.Online – Evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2024 akan menggunakan instrumen kebijakan yang secara teknis diatur di dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.182/2024 Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2024. Tanggapan cepat dan tepat juga di sosialisasikan oleh Kejagung melalui Asisten Pengawasan Ayu Agung, SH., S.Sos., MH., M.Si (Han).
Asisten Pengawasan Ayu Agung, SH.,S.Sos.,MH.,M.Si(Han), para Riksa dan Tim Kerja RB ikuti pertemuan virtual terkait Strategi Optimalisasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (AKIP) Kejaksaan RI untuk Peningkatan Kinerja dari ruang vicon yang dibuka resmi oleh Karocana Tiyas Widiarto, SH.,MH dari Kejaksaan Agung,pada Selasa 11/06/2024.
Pertemuan virtual ini digelar Biro Perencanaan Kejaksaan sebagai tindak lanjut hasil Kick Off Meeting AKIP Tahun 2024 guna perbaikan dan akselerasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan di Tahun 2024.
“Urgensi dari perbaikan evaluasi hingga tindak lanjut dari rekomendasi hasil pelaksanaan RB secara kelembagaan yang merupakan akumulasi penilaian dari seluruh satuan kerja di daerah,”kata Karocona saat menyampaikan arahannya.
“Di tahun 2022, Kejaksaan memperoleh nilai 68,90 poin dan di tahun 2023 lalu memperoleh 69,07 poin yang masih berkualifikasi predikat ‘B’ (Baik). Setelah dilakukan evaluasi secara komprehensif kemudian Kemenpan RB memberikan 7 poin rekomendasi untuk segera ditindak lanjuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan guna mencapai nilai ‘BB’ (sangat baik) sebagai prasyarat kenaikan tunjangan kinerja. Dimana aspek perencanaan, pengelolaan dan pelaporan AKIP menjadi salah satu sasaran program yang memiliki bobot tertinggi” ungkap Karocana.
Untuk itu, Karocana berharap melalui penyelenggaraan kegiatan ini agar seluruh jajaran disetiap satian kerja mampu mencapai target pelaksanaan Reformasi Birokrasi K/L/D yang dinilai langsung oleh KemenPAN RB di tahun ini.
Strategi optimalisasi guna perbaikan dan optimalisasi pelaksanaan RB melalui peningkatan nilai AKIP menjadi keniscayaan yang harus ditingkatkan dan diakselerasi baik dari sisi bobot penilaian hingga penerapan yang memiliki dampak terhadap perbaikan tata kelola layanan.
Sinergi & kolaborasi antar satuan kerja menjadi entitas kelembagaan yang harus dioptimalkan dalam pemenuhan tuntutan kelembagaan yang harus senantiasa profesional, akuntabel dan transparan tidak hanya kinerja namun juga pelayanan bagi masyarakat .
Pemenuhan seluruh poin rekomendasi tersebut juga akan diukur melalui pengaplikasian Serenata AKIP.(**)











