Portal Berita Terupdate Aktual & Faktual

PT Wanasari Nusantara Bantah Tuduhan Perusakan Lahan

Berbagai klarifikasi penting pun dipaparkan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat oleh Pihak PT Wanasari Nusantara

Kuantan Singingi, KabarAktual.Online Pernyataan resmi telah disampaikan oleh PT Wanasari Nusantara terkait pemberitaan yang menuding perusahaan terlibat dalam perusakan lahan di tengah konflik agraria dengan PT Citra Riau Sarana (CRS).

Berbagai klarifikasi penting pun dipaparkan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Status Lahan Dikonfirmasi Legalitasnya

Ditegaskan oleh manajemen perusahaan bahwa areal yang menjadi objek pemberitaan tersebut merupakan lahan yang sah secara hukum.

Seluruh wilayah tersebut telah terdaftar sebagai Hak Guna Usaha (HGU) yang validitasnya telah dikonfirmasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, Badan Informasi Geospasial, hingga Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Selanjutnya, dalam keterangan resminya disebutkan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan berada di dalam wilayah konsesi yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Ditemukan Indikasi Penguasaan Tidak Sah

Bahkan, dalam penjelasan tersebut diungkapkan bahwa justru terdapat pihak lain yang diduga menguasai dan menduduki sebagian lahan secara tidak sah, termasuk klaim yang diajukan oleh PT Citra Riau Sarana.

Kondisi di lapangan menunjukkan adanya tumpang tindih klaim yang berasal dari penguasaan tanpa dasar hukum yang jelas.

Oleh karena itu, perusahaan menegaskan memiliki dasar legal yang kuat atas areal tersebut, sementara pihak lain dinilai memanfaatkan lahan tanpa hak yang sah. Situasi inilah yang kemudian menjadi akar dari permasalahan yang terjadi saat ini.

Kegiatan Sesuai Standar Operasional

Di sisi lain, seluruh kegiatan yang dilakukan di lokasi dipastikan merupakan bagian dari operasional normal dalam pengelolaan perkebunan. Aktivitas yang dimaksud meliputi pemeliharaan tanaman dan penataan lahan yang merupakan kewajiban serta hak dari pemegang izin.

Tuduhan mengenai perusakan lahan pun dibantah tegas, sebab pekerjaan yang dilaksanakan merupakan implementasi dari hak atas tanah yang dimiliki secara legal. Proses kerja dijalankan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Imbauan Verifikasi Informasi

Sebagai penutup, masyarakat dan media massa diimbau untuk mengedepankan prinsip keberimbangan dalam setiap pemberitaan serta melakukan verifikasi data secara komprehensif.

PT Wanasari Nusantara : Seluruh wilayah tersebut telah terdaftar sebagai Hak Guna Usaha (HGU) yang validitasnya telah dikonfirmasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, Badan Informasi Geospasial, hingga Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Hal ini dinilai sangat penting untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak utuh yang berpotensi memperkeruh situasi di lapangan.

PT Wanasari Nusantara menyatakan komitmennya akan terus menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan sesuai hukum demi menjaga stabilitas operasional serta hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar. (Bob)

Editor: Redaksi