Kabaraktual.online, Inhu/Riau – Dana Desa (DD) Tanjung Beludu Diduga Beraroma Korupsi, pasalnya DD dibuatkan hanya di atas tanah pribadi Kades, saat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Saber Pungli, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) turun ke lokasi dalam hal investigasi desa tersebut Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada Rabu, 22/05/2024.
Sejauh pantauan Tim LAI, sesuai data Survei Penilaian Integritas (SPI) dalam bentuk penilaian pelayanan publik, Pagu reguler DD Tahun Anggara (T.A) 2023 Yang bersumber dari APBN RP.856.000,- dan diduga yang sudah berhasil di tarik melalui rekening Kas Desa Rp.560.182.800,- dan memiliki sisa Rp.298.455.200,- diduga Silpa atau belum terdaftar secara integritas.
Sebagian rincian kegiatan tahun 2023 untuk pengadaan bibit ikan Rp.34.768.400,-, pembangunan pemanfaatan bendungan aliran sungai Rp.40.391.100,- kolam ikan darat dan tiang lampu Rp.14.062.500,- pembuatan pagar kolam Rp.39.653.000,- pengadaan oven pengasapan ikan Rp.10.571.500,- dengan total Rp.126.790.500,- dan pada perealisasian tahap ketiga diadakan pengadaan bibit dan pakan Rp.66.762.500,- yang aneh bin ajaib semua jumlah anggaran itu hanya tertuang di suatu tempat tanah atau kebun pribadi.
“Ya,saatkitamelakukankroscekturunlangsungkelokasidansesuaijumlahnominal Rp.126.790.500- di tambah dengan realisasi tahap III sebesar Rp.66.762.500,- nominal ini cukup fantastis, sebab kolam tersebut tidak lagi di fungsikan sesuai data lokasi yang kita punya, semua berada di atas sebidang tanah milik Pak Kades Tanjung Beludu,” Kata Ketua LSM Saber Pungli LAI Rudiwalker Purba.
Disini kelihatan sekali uang Negara di hamburkan hanya untuk memperkaya diri sendiri. Kenapa dikatakan demikian ? Tanya Rudi.
Sebab melalui musyawarah kesepakatan Desa seharusnya Pak Kades memberikan pandangan kepada BPD, Masyarakat dihadapan para tokoh petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan DD tersebut.
Hal ini akan kita tingkat kepada pelaporan ke Kejari Inhu, agar semua keluhan masyarakat benar- benar terwujud sesuai dengan harapan pemerintah sambil menunggu data yang pulbaket dari tim LAI.
Kolam tempat berkembang biaknya ikan tersebut dibangun oleh Pemerintahan Desa Tanjung Beludu melalui Dana Desa tahap satu dan tiga dari anggaran lebih kurang 30 persen Dana Desa Tanjung Beludu, hanya tertuang di satu objek. Hal itu terungkap setelah adanya pengakuan warga setempat yang namanya enggan disebutkan di media. Menurutnya, dana Ketahanan Pangan itu merupakan dana yang semestinya dikelola oleh pihak Kelompok tani dengan harapan dapat memberikan kesejahteraan, bukan di atas tanah/ kebun sawit pribadi Kepala Desa.
“Heran Dana Desa kok digunakan untuk kepentingan pribadi, terbukti bangunan dan kolam budidaya ikan terletak di area kebun Kades, terlebih saat tiba panen ikan nyatanya saja masyarakat juga membeli 30 ribu rupiah satu kilogram nya artinya sama saja dengan di pasar dan itu semua tidak di kelola kelompok tani atau BUMDes melainkan di duga masuk saku pribadi Ibu PKK,” keluhnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan secara tegas bahwa penggunaan dana desa sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi perangkat struktural pemerintah desa (Pemdes).
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Subdit FPKD Direktorat Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri Ira Hayatunnisma, kepada lebih dari 3.000 orang perwakilan pemerintah desa dalam rapat sosialisasi terkait rincian prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 di Jakarta, Selasa.
Hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 20 Undang-undang Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah ( HKPD) dan ditambah dengan peraturan Pemerintah desa terbaru, terkait rincian prioritas penggunaan dana desa.

Menurutnya, inti dari dasar aturan tersebut mengatur setiap kegiatan telah diberikan kode rekening mulai dari bidang sampai rincian objek belanja, serta didukung dengan alat bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
“Dana desa merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan transparan. Perangkat Pemerintahan Desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa akan diberikan sanksi,” ungkapnya dia.(Wn)












