Maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin di Benai
Benai, KabarAktual.online – Di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau yang lebih dikenal dengan sebutan PETI masih terus berlangsung dan dapat teramati dengan jelas. Hal ini dilaporkan oleh tim media pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026.
Menurut keterangan yang diperoleh dari warga setempat yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, kegiatan tersebut diketahui telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Meskipun demikian, aktivitas tersebut masih tetap dilakukan oleh para pelaku yang tampaknya tidak mempedulikan atau mengindahkan berbagai peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
Oleh karena itu, ditegaskan oleh masyarakat bahwa aturan hukum seharusnya tetap ditegakkan dengan tegas. Hal ini dianggap sangat penting mengingat dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut sudah cukup meresahkan, terutama terkait dengan kerusakan yang terjadi pada alam serta gangguan terhadap keseimbangan ekosistem di sekitar lokasi penambangan.
Dugaan Pelaku Kebal Hukum dan Kerusakan Lingkungan
Dalam pengamatannya, ditemukan adanya beberapa unit rakit yang sedang beroperasi secara aktif di area tersebut. Salah satu di antaranya diduga merupakan milik seseorang yang dikenal dengan sebutan Rual dan Iyan.
Berdasarkan pengamatan yang ada, kesan yang muncul adalah seolah-olah pemilik dari aktivitas tersebut kebal terhadap hukum.
Alasan mengapa dugaan tersebut muncul adalah karena fakta bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun hingga saat ini belum pernah dilakukan tindakan penegakan hukum yang tegas dan nyata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akibatnya, efek jera yang seharusnya dirasakan oleh para pelaku pun tidak pernah tercipta, sehingga aktivitas ilegal tersebut terus berlanjut.
Sementara itu, hingga berita ini disusun dan diterbitkan, pihak penegak hukum atau Aparat Penegak Hukum (APH) masih dalam proses untuk di konfirmasi lebih lanjut. Hal ini dilakukan demi menjaga keberimbangan serta objektivitas dalam penyampaian informasi kepada masyarakat luas.
Aturan Hukum yang Dilanggar oleh Pelaku PETI
Berbagai aktivitas yang dilakukan oleh para pelaku penambangan emas tanpa izin tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Dalam undang-undang ini diatur bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda yang besar.
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Kegiatan penambangan ilegal jelas merusak lingkungan dan ekosistem. Pelaku dapat dipidana karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup.

3. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekayaan Negara: Tanah dan sumber daya alam yang terdapat di dalamnya adalah kekayaan negara yang dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengambilan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian sumber daya alam.
4. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah: Selain undang-undang di atas, terdapat pula peraturan turunan yang mengatur lebih teknis mengenai larangan dan sanksi bagi kegiatan pertambangan tanpa izin di tingkat daerah (Tim)
Editor : Redaksi












