banner 728x250

Aktivitas PETI Di Tebarau Panjang Dinilai Meresahkan Warga

kembali disorot keberadaan PETI karena diduga masih dijalankan secara aktif di wilayah Desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
banner 468x60

KUANSING|KabarAktual.Online – Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali disorot keberadaannya karena diduga masih dijalankan secara aktif di wilayah Desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, tepatnya pada hari Senin, 25 Mei 2026.

Lokasi kegiatan yang berlangsung ini diketahui terletak tidak jauh dari pemukiman warga, sehingga menimbulkan kekhawatiran mendalam terkait dampak yang akan ditimbulkan bagi lingkungan maupun keselamatan masyarakat setempat.

Example 300x600

Lima Unit Rakit Dompeng Masih Beroperasi Aktif

Berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan langsung oleh tim Kabaraktual.online di lokasi kejadian, terlihat dengan jelas adanya sekitar lima unit rakit dompeng yang digunakan sebagai alat utama dalam kegiatan penambangan tersebut dan dikonfirmasi masih beroperasi hingga saat ini.

Kawasan yang dijadikan tempat penggalian tersebut diduga telah dijadikan pusat aktivitas penambangan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah, sebab izin resmi maupun persetujuan teknis dari pemerintah daerah maupun dinas terkait dipastikan belum diperoleh oleh para pelaku usaha tersebut.

Kerusakan Lingkungan Dikhawatirkan Semakin Meluas

Delon, salah satu warga masyarakat setempat yang bersedia memberikan keterangan kepada awak media, menyampaikan bahwa keberadaan aktivitas ini sangat dikhawatirkan dapat merusak tatanan ekosistem yang ada di sekitarnya, mulai dari kerusakan struktur lahan, pendangkalan aliran sungai akibat penumpukan limbah galian, hingga risiko pencemaran unsur tanah dan air yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup warga yang bertempat tinggal di sekitar lokasi.

“Fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas PETI di kawasan ini sebenarnya bukanlah hal yang baru terjadi, namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas yang nyata guna menghentikan praktik yang jelas-jelas melanggar hukum serta berpotensi besar merusak lingkungan hidup tersebut,” ungkap Delon saat diwawancarai.

Tindakan Tegas Diminta Agar Kerusakan Tidak Parah

Lebih lanjut dijelaskan olehnya, harapan besar disampaikan kepada seluruh unsur Aparat Penegak Hukum agar dapat segera turun tangan dan menghentikan kegiatan penambangan emas ilegal tersebut secara total, supaya kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan menjadi lebih parah di kemudian hari.

Mengingat aktivitas pertambangan tersebut dipastikan tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah, maka selayaknya aparat bertindak tegas dengan cara memusnahkan seluruh alat berupa rakit-rakit yang digunakan serta menangkap para pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Ancaman Hukum Berat Menanti Para Pelaku

Sebagai dasar hukum yang berlaku, diatur secara jelas dalam Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan, bahwa setiap orang yang terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa dilengkapi izin resmi seperti IUP, IPR, maupun IUPK dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan dikenakan denda mencapai Rp100 miliar.

Sementara itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan yang nyata, maka ancaman pidana akan bertambah menjadi lebih berat, yaitu hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda sebesar Rp200 miliar.

Selain itu, dalam ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup juga disebutkan bahwa pelaku yang merusak atau mencemari lingkungan akibat aktivitas yang dilakukan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, yang ditambah dengan kewajiban memulihkan kembali kondisi lingkungan yang telah rusak hingga kembali seperti semula secara utuh.

Pihak Kepolisian Belum Memberikan Tanggapan

Harapan besar disampaikan kepada seluruh unsur Aparat Penegak Hukum agar dapat segera turun tangan dan menghentikan kegiatan penambangan emas ilegal tersebut.

Secara terpisah, upaya konfirmasi telah diarahkan kepada Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., namun hingga berita ini diunggah, belum mendapat respon maupun tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait aktivitas tambang emas ilegal yang berlangsung dekat pemukiman masyarakat tersebut belum dapat diperoleh dan disampaikan kepada publik.

(Deka)

banner 120x600