banner 728x250

Kementerian Komdigi Lapor Kepatuhan Platform Lindungi Anak

Perlindungan anak di ruang digital ditegaskan harus dimulai dari kepatuhan penuh setiap platform penyelenggara layanan elektronik, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)  yang dipimpin Menteri Meutya Hafid.
banner 468x60

Langkah ini selaras dengan arahan transformasi digital pemerintahan yang mengutamakan keamanan dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat, serta menjadi bagian dari upaya penguatan regulasi ruang digital yang terus didorong pemerintah pusat.

Kabaraktual.online | Jakarta Perlindungan anak di ruang digital ditegaskan harus dimulai dari kepatuhan penuh setiap platform penyelenggara layanan elektronik, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)  yang dipimpin Menteri Meutya Hafid pada tanggal 3 Juli 2026, dan telah dirangkum oleh redaksi pada Selasa, 7 Juli 2026.

Tiga bulan setelah Peraturan Pemerintah TUNAS (PP TUNTAS) berlaku secara penuh, telah tercatat sebanyak 195 produk, layanan, serta fitur yang dikelola oleh 69 Penyelenggara Sistem Elektronik telah menyampaikan laporan penilaian mandiri atau self‑assessment terkait tingkat risiko yang mungkin ditimbulkan bagi pengguna anak.

Example 300x600

Pemetaan Risiko dan Pendekatan Berimbang

Melalui proses penilaian tersebut, berbagai potensi bahaya di ruang digital telah dipetakan secara menyeluruh, mulai dari risiko kontak dengan pihak asing, paparan konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan usia, keamanan data pribadi anak, hingga dampak kecanduan penggunaan gawai.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa PP TUNAS menerapkan pendekatan berbasis risiko, sehingga perlindungan terhadap anak dapat berjalan beriringan dengan ruang inovasi yang tetap terbuka bagi pengembangan layanan digital.

Dengan demikian, keamanan anak dapat terjaga tanpa menghambat kemajuan teknologi dan kreativitas platform.

Tanggung Jawab Bersama dan Ajakan Kepatuhan

Sementara itu, bagi Penyelenggara Sistem Elektronik yang belum menyampaikan laporan penilaian mandiri, diharapkan agar segera memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

Kepatuhan terhadap PP TUNAS harus dijalankan secara sungguh‑sungguh karena perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa, bukan hanya beban salah satu pihak saja.

Setiap langkah kepatuhan yang diambil saat ini merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi masa depan anak‑anak Indonesia. (Red)

banner 120x600