Pernyataan ini melengkapi serangkaian tanggapan pakar terkait kasus dugaan korupsi pasokan batu bara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polri, termasuk dukungan dari Masyarakat Anti‑Korupsi Indonesia serta seruan mantan penyidik KPK untuk menindak tegas aktor intelektual di balik permasalahan ini.
Kabaraktual.online | Jakarta – Dukungan penuh telah disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi terhadap langkah yang diambil Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dalam mengusut dugaan pelanggaran kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation.
Penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan ini dinilai menjadi langkah sangat penting guna menjamin ketahanan pasokan energi nasional sekaligus mencegah terulangnya krisis yang dapat mengganggu stabilitas sistem kelistrikan di berbagai wilayah.
Akar Masalah dan Dampak Pemadaman Listrik
Lebih lanjut dijelaskan bahwa keterbatasan pasokan batu bara bagi PT PLN Persero bukanlah permasalahan baru, di mana pemadaman listrik bergilir yang terjadi belakangan ini diduga berkaitan erat dengan gangguan teknis pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap serta kendala pemenuhan pasokan bahan bakar tersebut.
Pemadaman ini terbukti merugikan seluruh lapisan masyarakat; jika sektor industri masih memiliki alternatif penggunaan genset yang justru menambah beban biaya operasional, maka masyarakat rumah tangga yang tidak memiliki fasilitas serupa harus menanggung dampak langsung, termasuk menggunakan penerangan sederhana saat listrik padam pada malam hari.
Kendala Pelaksanaan Aturan dan Dorongan Sanksi Tegas
Sebenarnya, kewajiban penyediaan minimal 20 persen dari total produksi dengan harga khusus 70 dolar Amerika Serikat per metrik ton telah diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K Tahun 2018.
Namun, ketika harga batu bara dunia mengalami lonjakan, sebagian perusahaan tambang dinilai lebih memilih memprioritaskan ekspor yang menawarkan keuntungan lebih besar dibandingkan memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Oleh karena itu, Fahmy meminta agar pihak yang terbukti melanggar tidak hanya dikenai sanksi administratif, melainkan juga dikenakan denda berat, larangan ekspor, hingga pencabutan izin usaha demi memberikan efek jera yang nyata.
Pembenahan Tata Kelola dan Pengawasan Menyeluruh
Selain penegakan hukum, pembenahan tata kelola rantai pasok batu bara serta peningkatan kualitas pemeliharaan pembangkit listrik juga didorong agar gangguan serupa tidak berulang.
Pemerintah pun diminta segera menerapkan sistem pemantauan terpadu guna memastikan jumlah dan waktu pengiriman batu bara kepada PLN benar‑benar sesuai dengan kebutuhan operasional.
Ketegasan seluruh pihak dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keandalan pasokan listrik nasional sehingga kenyamanan dan aktivitas masyarakat dapat terjamin dengan baik. (H.R)
Editor : Redaksi












