Langkah ini selaras dengan upaya reformasi birokrasi yang terus didorong pemerintah, termasuk penguatan tata kelola keuangan negara yang diraih Kejari Aceh Singkil serta komitmen seluruh instansi dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari penyimpangan dan berorientasi pelayanan prima.
Kabaraktual.online | Jakarta – Penutupan periode pengusulan Zona Integritas tahun 2026 secara resmi telah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 30 Juni lalu, yang sekaligus menandai dimulainya tahap evaluasi untuk pemberian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya pada Rabu, 8 Juli 2026, menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas harus diarahkan untuk menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat, dan tidak boleh sekadar dipenuhi sebagai pelengkap dokumen administratif semata.
Tiga Fondasi Utama Pembangunan Zona Integritas
Lebih lanjut dijelaskan bahwa keberhasilan pembangunan Zona Integritas ditopang oleh tiga pilar utama yang harus berjalan seimbang.
Pertama, penguatan integritas melalui pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta pengendalian internal yang ketat. Kedua, peningkatan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat, mudah diakses, dan sesuai dengan harapan masyarakat. Ketiga, penguatan kapabilitas serta akuntabilitas kinerja yang efektif, terukur, dan berorientasi pada hasil.
“Integritas tanpa kinerja yang baik tidak akan memberikan manfaat optimal, sementara kinerja tinggi tanpa integritas tidak akan melahirkan kepercayaan publik yang berkelanjutan,” tegas Menteri Rini.
Keselarasan dengan Arahan Pimpinan dan Capaian Unit Kerja
Pembangunan ini juga disampaikan selaras dengan arahan Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan dapat dipercaya, terutama di era digital yang menuntut kecepatan serta tanggung jawab tinggi.
Predikat WBK maupun WBBM hanya diberikan bagi unit kerja yang pimpinan dan seluruh jajarannya terbukti memiliki komitmen kuat dalam melakukan perubahan yang nyata, sistematis, dan berkelanjutan.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 16.734 unit kerja dari pusat hingga daerah telah mengajukan usulan, di mana 2.983 unit meraih predikat WBK dan 430 unit lainnya berhasil mencapai predikat tertinggi WBBM.
Perubahan Budaya Kerja Sebagai Investasi Masa Depan
Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan Zona Integritas tidak dinilai dari sekadar predikat yang disandang, melainkan sebagai proses panjang perubahan budaya kerja secara mendasar.
Integritas yang dibangun harus dibuktikan melalui kinerja nyata, yang nantinya akan menjadi investasi berharga bagi terwujudnya birokrasi negara yang mumpuni, terpercaya, dan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat luas. (Munawan Sahputra)
Editor: Redaksi












