Kasus ini menyusul sorotan sebelumnya terkait legalitas pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas publik di Terminal Kalideres, serta sejalan dengan upaya menjaga transparansi setiap kegiatan yang berlangsung di tempat umum.
Kabaraktual.online | Jakarta – Kegiatan sekelompok pendamping Proses Produk Halal (PPH) di kawasan Food Court Terminal Kalideres, Jakarta Barat, menjadi sorotan serius dari sejumlah pedagang, pengunjung, serta awak media pada Senin, 13 Juli 2026.
Perhatian tersebut muncul karena dugaan bahwa petugas yang dipimpin oleh seseorang berinisial W tidak bersedia menunjukkan dokumen penugasan maupun identitas resmi saat melaksanakan tugas pendampingan di lokasi.
Pertanyaan Legalitas dan Sikap Petugas
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah pihak telah berupaya meminta penjelasan terkait legalitas kegiatan tersebut, namun tanggapan yang memadai tidak diperoleh dari kelompok pendamping.
“Kita sudah meminta terkait legalitas pendampingan namun kita kecewa mereka cuek dan tidak mendengarkan keluhan pedagang,” ungkap salah satu pedagang yang enggan dipublikasikan namanya.
Padahal, sesuai prosedur yang berlaku, petugas seharusnya terlebih dahulu memperkenalkan diri serta menampilkan kartu tanda anggota atau tanda pengenal resmi sebelum melaksanakan kegiatan.
Awak media juga mencatat dugaan bahwa surat tugas, kartu identitas, maupun dokumen pendukung lainnya sama sekali tidak diperlihatkan kepada pihak yang bertanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari pihak berinisial W maupun lembaga tempatnya bernaung belum dapat disampaikan kepada publik.
Tanggapan Pengelola Terminal dan Aturan Berlaku
Menyikapi dugaan kurangnya koordinasi dengan pihak pengelola, awak media telah menghubungi Kepala Terminal Kalideres Nur Prasetyo.
Ia menyampaikan terima kasih atas informasi yang diterima dan berjanji akan segera menindaklanjuti dengan mengirimkan petugas guna menelusuri fakta langsung di lapangan.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap petugas yang melaksanakan tugas atas nama lembaga wajib memperlihatkan identitas serta surat penugasan apabila diminta oleh pihak berkepentingan.
Apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang atau penggunaan dokumen palsu, penanganan selanjutnya akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai peraturan perundang‑undangan.
Harapan Pedagang dan Ruang Hak Jawab
Para pedagang berharap apabila kegiatan pendampingan memang dilaksanakan oleh instansi berwenang, pelaksanaannya dilakukan secara terbuka dengan menunjukkan dokumen sah agar tidak menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (H.R)
Editor : Redaksi












