Portal Berita Terupdate Aktual & Faktual

DPW SPI Lampung Sikapi Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Morowali

Konprensi Pers DPP SPI dan DPW SPI Lampung, jurnalis yang bersangkutan sedang meliput aksi buruh di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Lampung, KABARAKTUAL.ONLINE — Sikap resmi atas dugaan kekerasan yang dialami oleh jurnalis Tribuanamuda.com disampaikan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Solidaritas Pers Indonesia (DPW SPI) Lampung, di mana peristiwa tersebut terjadi saat jurnalis yang bersangkutan sedang meliput aksi buruh di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Selanjutnya, kasus ini telah dimasukkan ke dalam proses hukum setelah Surat Tanda Terima Laporan Polisi Informasi (STPLI) diterbitkan oleh Polsek Bahodopi,yang berisi tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, serta perusakan yang dialami oleh jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Dokumen STPLI dengan nomor STPLI/210/II/2026/Res Morowali/Sek BHDP diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2026 oleh Polsek Bahodopi, yang merupakan jajaran dari Polres Morowali dan berada di bawah wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.

Pernyataan Tegas Nurjaman Terkait Prinsip Demokrasi dan Perlindungan Hukum Pers

Dalam sebuah konferensi pers, hal yang tegas ditegaskan oleh Nurjaman selaku perwakilan DPW SPI Lampung adalah bahwa kasus ini menyangkut prinsip mendasar dari demokrasi.

“Pers adalah pilar demokrasi dan memiliki fungsi sebagai social control. Ketika jurnalis mengalami kekerasan saat menjalankan tugas peliputan, itu bukan sekadar persoalan individu, melainkan ancaman terhadap sistem demokrasi itu sendiri,” demikian pernyataan yang disampaikan oleh Nurjaman.

Selain itu, hal yang juga ditegaskan oleh Nurjaman adalah bahwa kerja jurnalistik dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mana ia merujuk pada beberapa pasal di dalamnya, yaitu Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; Pasal 8 yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum; dan Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Undang-Undang Pers sangat jelas. Wartawan dilindungi hukum dalam menjalankan profesinya. Jika ada pemukulan, intimidasi, atau perusakan alat kerja saat jurnalis meliput, maka itu berpotensi menjadi tindak pidana penghalangan kerja pers,” tambah Nurjaman.

Demokrasi Tidak Boleh Berhenti di Kawasan Industri

Hal yang juga ditegaskan oleh DPW SPI Lampung adalah bahwa kawasan industri strategis nasional sekalipun tidak boleh dijadikan sebagai ruang bebas akuntabilitas.

“Tidak boleh ada zona gelap hukum di kawasan industri. Demokrasi tidak berhenti di gerbang perusahaan. Pers hadir sebagai pengawas sosial, sebagai jembatan informasi publik, dan sebagai kontrol terhadap kekuasaan maupun modal,” demikian pernyataan yang disampaikan.

Selain itu, dampak luas dari kekerasan terhadap jurnalis juga ditekankan oleh Nurjaman, yaitu “Jika jurnalis takut meliput, maka publik kehilangan akses informasi. Jika publik kehilangan informasi, maka kontrol sosial melemah. Dan ketika kontrol sosial melemah, demokrasi terancam.”

Desakan Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan

Beberapa hal yang didesak oleh DPW SPI Lampung kepada aparat penegak hukum adalah, pertama, mengusut tuntas dugaan pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan; kedua, menerapkan pasal yang relevan, termasuk KUHP dan UU Pers apabila unsur-unsur di dalamnya terpenuhi; ketiga, menjamin transparansi penyidikan serta perlindungan terhadap korban; dan keempat, menindak tegas apabila terbukti terdapat unsur penghalangan kerja jurnalistik.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami juga akan mengawal secara ketat. Penegakan hukum harus objektif, profesional, dan bebas dari intervensi,” demikian pernyataan yang disampaikan.

Komitmen Pengawalan Kasus Hingga Tuntas

Hal yang dinyatakan oleh DPW SPI Lampung adalah bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan jaringan organisasi pers di tingkat nasional untuk memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti di tahap administratif saja.

“Keselamatan jurnalis adalah harga mati. Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi. Kami akan mengawal perkara ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan ditegakkan,” demikian pernyataan yang disampaikan.

Akhirnya, konferensi pers ditutup dengan penegasan bahwa SPI Lampung akan terus memberikan pembaruan mengenai perkembangan proses hukum kepada publik. (Tim)

Editor : Redaksi