banner 728x250

Polres Jakpus Bongkar Lab Gelap Narkotika di Semarang

Keberhasilan besar kembali diraih oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika, setelah berhasil membongkar laboratorium gelap atau clandestine laboratory yang memproduksi narkotika golongan I jenis karisoprodol di Kota Semarang.
banner 468x60

Pencapaian ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Metro Jaya dan jajaran kepolisian daerah dalam memberantas pabrik narkotika ilegal serta memutus rantai peredaran narkoba lintas wilayah di Indonesia.

Kabaraktual.online | Jakarta – Keberhasilan besar kembali diraih oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika, setelah berhasil membongkar laboratorium gelap atau clandestine laboratory yang memproduksi narkotika golongan I jenis karisoprodol di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka di Jakarta Utara yang kemudian mengarah pada lokasi produksi rahasia tersebut.

Example 300x600

Awal Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di area parkir hotel kawasan Jalan Bandengan Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Tim Unit 3 Satresnarkoba yang dipimpin AKP Hamdan Agus berhasil mengamankan tersangka berinisial PD serta menyita tiga karton berisi 120.000 butir tablet karisoprodol.

Berdasarkan hasil penyelidikan selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Semarang, Jawa Tengah, di mana tersangka kedua berinisial DJ diamankan di kawasan Pleburan, Semarang Selatan.

Jejak selanjutnya mengarah pada sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, yang terbukti dijadikan lokasi produksi ilegal narkotika, pada Senin, 13/07/2026.

Barang Bukti yang Disita dan Kapasitas Produksi

Dari lokasi laboratorium gelap tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain mesin pengaduk adonan, mesin cetak tablet, 188.000 butir karisoprodol jadi, 250 kilogram bubuk inti narkotika, serta 1.650 kilogram bahan baku pendukung. Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 308.000 butir tablet dan lebih dari 1,9 ton bahan baku.

Berdasarkan penyidikan sementara, fasilitas ini telah beroperasi sejak awal tahun 2026 dan diperkirakan dalam kurun waktu tiga hingga empat bulan telah memproduksi setidaknya 1.108.000 butir narkotika yang diduga disebarkan ke berbagai kota dan lintas provinsi.

Hingga kini tim masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan yang lebih besar di balik operasi ini.

Jejak selanjutnya mengarah pada sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, yang terbukti dijadikan lokasi produksi ilegal narkotika, pada Senin, 13/07/2026.

Ancaman Sanksi Hukum

Kedua tersangka kini dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026. Pelaku dapat diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar. (H.R)

banner 120x600