Portal Berita Terupdate Aktual & Faktual

Penjualan Alat Penambang Ilegal Diminta Seret Tanggung Jawab Hukum Toko IJ Kuantan Hilir

Toko IJ di Kuantan Hilir Diminta Warga Agar di Proses Hukum Diduga Tidak Memiliki Izin Untuk Aktivitas PETI

KUANSING/RIAU, KABARAKTUAL.ONLINE – Aktivitas penambangan emas yang dilakukan tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan resmi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), selama ini diketahui tidak akan dapat berjalan dan berlangsung secara terus-menerus apabila tidak didukung oleh ketersediaan berbagai jenis peralatan dan perlengkapan kerja yang dibutuhkan, mulai dari alat berat yang digunakan untuk mengolah lahan hingga peralatan pendukung yang digunakan dalam proses penggalian dan pengolahan bahan tambang seperti alat penyedot Bahan material yang menggunakan Dompeng, di mana hal ini dapat dilihat secara nyata dan telah dipantau secara langsung oleh tim wartawan pada hari Minggu, tanggal 26 April 2026 di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diketahui menyediakan dan menjual berbagai keperluan tersebut, termasuk pipa paralon dengan berbagai ukuran yang menjadi salah satu komponen utama yang sering digunakan dalam kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Toko yang dijadikan tempat berbelanja oleh para pelaku usaha penambangan tersebut dikenal dengan inisial IJ, di mana tempat usaha ini dikatakan telah menjadi tujuan utama bagi mereka yang membutuhkan segala macam peralatan yang dibutuhkan untuk menjalankan aktivitas usahanya, sebagaimana yang diungkapkan oleh seorang pelaku usaha penambangan yang memiliki posisi penting dan sering melakukan pembelian barang di tempat tersebut, namun bersikeras untuk tidak menyebutkan identitas dirinya kepada awak media dengan alasan keamanan pribadi dan kelancaran usahanya.

“Biasanya apabila kami hendakmembeliberbagai jenis peralatan yang digunakan untuk pembuatan dan pengoperasian alat penyedot Matreal atau dompeng, kami selalu membelinya di toko yang dimiliki oleh pemilik yang dikenal dengan inisial IJ tersebut, mulai dari pipa paralon dengan segala ukuran yang kami butuhkan hingga bahan-bahan penunjang lainnya seperti potongan kayu dan perlengkapan kecil lainnya, di mana semua barang yang kami perlukan dapat ditemukan dengan lengkap di tempat tersebut,” ujarnya dengan nada yang meyakinkan ketika dimintai keterangan mengenai sumber perolehan alat yang digunakan dalam kegiatannya sehari-hari.

Usaha Penyediaan Alat Diduga Beroperasi Tanpa Dasar Hukum

Selanjutnya, pelaku usaha tersebut juga menyampaikan pengakuan yang cukup mengejutkan, di mana ia menyebutkan bahwa seluruh kegiatan yang dijalankannya termasuk dalam kategori tindakan yang melanggar hukum, sehingga wajar apabila peralatan yang digunakan dan juga tempat yang menyediakan barang-barang tersebut juga diduga tidak memiliki izin resmi yang sah dari instansi yang berwenang, dan untuk membuktikan kebenaran hal tersebut, pihak yang mempertanyakan hal ini disarankan untuk menanyakan langsung kepada pemilik toko yang bersangkutan guna mendapatkan penjelasan yang lebih rinci dan jelas mengenai dasar hukum yang digunakan dalam menjalankan usahanya selama ini.

Apabila dikaitkan dengan status hukum peralatan yang kami gunakan dan tempat yang menyediakannya, maka dapat dikatakan bahwa semua itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sah, karena pada dasarnya kegiatan yang kami lakukan setiap hari sudah diketahui bersama merupakan kegiatan yang dilarang dan tidak diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah negara ini, sehingga apabila masih terdapat keraguan mengenai kebenaran informasi ini, maka dapat dipastikan bahwa hal tersebut akan terjawab dengan sendirinya apabila dilakukan konfirmasi langsung kepada pihak pemilik toko tersebut,” ungkapnya dengan tegas.

Di sisi lain, kekhawatiran dan ketidakpuasan juga disampaikan oleh warga masyarakat yang tinggal berdekatan dengan lokasi usaha tersebut, di mana mereka meminta agar tindakan hukum yang tegas dan adil segera diambil oleh aparat penegak hukum, khususnya yang dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, terhadap pemilik toko yang bersangkutan, mengingat usaha yang dijalankannya tersebut telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama dan diduga sama sekali tidak memiliki dokumen perizinan yang sah yang menjadi syarat utama bagi setiap orang yang hendak membuka dan menjalankan kegiatan usaha dalam lingkungan masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan oleh seorang warga yang juga memilih untuk merahasiakan jati dirinya dan hanya bersedia dipanggil dengan nama samaran Ika, yang menyampaikan pendapatnya dengan penuh harapan agar persoalan yang telah berlangsung lama ini segera mendapatkan penyelesaian yang tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tindakan Penertiban Harus Dijalankan Secara Menyeluruh dan Adil

Kemudian, warga tersebut juga menegaskan bahwa hampir seluruh alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal yang tersebar di berbagai lokasi serta toko-toko yang menyediakan berbagai peralatan pendukung untuk kegiatan tersebut diketahui beroperasi tanpa dilengkapi dengan izin resmi yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan usahanya, sehingga menurut pandangannya, tempat usaha seperti yang dimiliki oleh pihak yang bersangkutan ini juga wajib ditindak tegas dan dihentikan kegiatannya, mengingat keberadaan usaha tersebut tidak hanya membantu kelancaran aktivitas yang merugikan kepentingan umum, melainkan juga tidak memberikan kontribusi apapun bagi pendapatan daerah melalui pembayaran pajak yang seharusnya menjadi kewajiban setiap pelaku usaha yang beroperasi secara sah.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan pandangan bahwa selama ini tindakan penertiban yang dilakukan oleh pihak berwenang seolah-olah hanya difokuskan pada lokasi-lokasi di mana kegiatan penambangan ilegal itu dilakukan, sedangkan pihak-pihak yang menjadi penyedia sarana dan prasarana yang membuat kegiatan tersebut dapat berjalan terus-menerus seolah-olah luput dari perhatian dan tidak mendapatkan tindakan yang setimpal, padahal secara tidak langsung mereka juga turut berperan serta dalam melanggara peraturan yang telah ditetapkan bersama.

Kami sangat meyakini dan menaruh harapan yang besar kepada pimpinan Kepolisian Daerah Riau bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama ke depan, permasalahan yang telah kami sampaikan ini akan mendapatkan perhatian serius dan ditangani dengan sebaik-baiknya, mengingat selama ini Kapolda Riau dikenal sebagai sosok pemimpin yang menjadi pelopor dalam menerapkan sistem penegakan hukum yang berwawasan lingkungan atau yang sering disebut dengan istilah Green Policing, serta memiliki rasa cinta dan kepedulian yang sangat tinggi terhadap kelestarian alam dan lingkungan hidup yang ada di wilayah Provinsi Riau ini,” tambahnya dengan nada yang penuh keyakinan.

Toko IJ menyediakan paralon Dompeng dengan berbagai jenis ukuran hingga kayu pembuatan Rakit.

Hingga saat berita ini disusun dan diterbitkan, upaya yang telah dilakukan oleh tim redaksi untuk meminta tanggapan, penjelasan, maupun klarifikasi secara langsung dari pihak pemilik toko yang menjadi sorotan tersebut belum mendapatkan hasil yang memuaskan, di mana pihak yang bersangkutan belum bersedia memberikan pernyataan apapun terkait tuduhan dan dugaan yang disampaikan oleh berbagai pihak mengenai status hukum usahanya selama ini. (Heri)

Editor: Redaksi