banner 728x250

Polda Metro Jaya Ungkap Dua Kasus TPPO Tetapkan 13 Tersangka

Dua perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah resmi diungkap oleh Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.
banner 468x60

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas kejahatan perdagangan orang dan melindungi kelompok rentan, selaras dengan langkah Polda Metro Jaya yang sebelumnya telah memberikan pendampingan psikologis bagi korban dugaan penyekapan di Jakarta Pusat.

Kabaraktual.online | Jakarta – Dua perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah resmi diungkap oleh Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang, yang terjadi di wilayah Lokasari, Jakarta Barat, dan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Juli 2026, yang dibuka secara langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.

Example 300x600

Dukungan Negara dan Perlindungan Korban

Dalam kesempatan tersebut, rasa prihatin serta empati mendalam telah disampaikan pihak kepolisian atas peristiwa yang dialami para korban. Negara ditegaskan senantiasa hadir untuk menjamin perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta pemenuhan seluruh hak korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penanganan ini tidak hanya difokuskan pada penegakan hukum semata, melainkan juga dikoordinasikan secara terpadu dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Kementerian PPPA, UPT P3A DKI Jakarta, KPAI, LPSK, serta Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta guna memastikan layanan pemulihan berjalan optimal.

Perkembangan Penyidikan dan Modus Pelaku

Direktur Reserse PPA‑PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menjelaskan bahwa satu tersangka telah ditetapkan untuk perkara di Lokasari, sedangkan 12 tersangka lainnya ditetapkan dalam perkara di Cibitung yang dipisahkan menjadi empat laporan polisi.

Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima melalui platform resmi Ditres PPA‑PPO, yang kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran siber dan pendalaman oleh Subdit II serta Subdit III.

Para pelaku diduga merekrut dan menempatkan korban sebagai pendamping tamu di tempat hiburan guna meraup keuntungan ekonomi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Penerapan Pasal dan Proses Hukum Berjalan

Direktur Reserse PPA‑PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menjelaskan bahwa satu tersangka telah ditetapkan untuk perkara di Lokasari, sedangkan 12 tersangka lainnya ditetapkan dalam perkara di Cibitung.

Terhadap perkara ini, penyidik telah menerapkan sejumlah ketentuan hukum, meliputi Undang‑Undang Perlindungan Anak, Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal‑pasal terkait dalam KUHP. Polda Metro Jaya menjamin bahwa proses hukum terhadap seluruh tersangka akan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan cermat, sementara upaya pemulihan bagi korban terus didorong melalui kerja sama lintas instansi. (H.R)

banner 120x600