banner 728x250

Muhammad Rullyandi : KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Dua Bukti Sah

Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
banner 468x60

Pembaruan aturan ini selaras dengan upaya memperkuat sinergitas dan profesionalisme Polri serta Kejaksaan dalam menangani berbagai perkara, mulai dari korupsi hingga kejahatan lingkungan, sekaligus menjamin proses hukum yang transparan dan berkeadilan.

Kabaraktual.online | Jakarta – Penyempurnaan sistem hukum acara pidana nasional telah diwujudkan melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dinilai bertujuan memperkuat supremasi hukum serta memberikan kepastian kewenangan aparat penegak hukum.

Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Example 300x600

Dasar Pembaharuan dan Harmonisasi Aturan

Menurut Rullyandi, lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaruan yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perkembangan hukum, termasuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

“Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana,” ujarnya.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait prosedur pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan. Dijelaskan bahwa ketentuan tersebut harus dipahami dalam konteks aturan lama, sedangkan KUHAP baru telah membawa paradigma dan pengaturan baru yang lebih tegas.

Prinsip Dasar Penetapan Tersangka

Dalam ketentuan terbaru, ditegaskan secara tegas bahwa penetapan tersangka hanya dapat dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 juncto Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.

“Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum,” jelas Rullyandi.

Dengan demikian, persyaratan pemeriksaan calon tersangka sebagai saksi sebelum penetapan—yang selama ini berkembang berdasarkan putusan MK tersebut—tidak lagi menjadi syarat mutlak, sepanjang standar pembuktian sudah terpenuhi.

“Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi,” tambahnya.

Keseimbangan Perlindungan Hak dan Efektivitas Penegakan Hukum

Lebih lanjut dijelaskan bahwa perubahan ini tidak mengabaikan asas keadilan, melainkan menyeimbangkan perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.

“KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkas Rullyandi. (H.R)

Editor: Redaksi 

banner 120x600