banner 728x250

Polri dan Kepolisian RRT Laksanakan Pertukaran Buronan

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang erat dan saling percaya antara kedua institusi kepolisian.
banner 468x60

Langkah ini sejalan dengan upaya Polri memperkuat sinergitas penegakan hukum baik di dalam negeri maupun luar negeri, menyusul kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Agung, TNI, serta pembaruan aturan hukum acara pidana yang lebih efektif.

Kabaraktual.online | Jakarta – Proses pertukaran buronan telah berhasil dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi penegakan hukum lintas negara guna memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar wilayah yurisdiksi masing-masing.

Example 300x600

Mekanisme Pertukaran Timbal Balik

Dalam kerja sama yang dilakukan, tiga orang buronan berkewarganegaraan RRT yang bersembunyi di Indonesia telah dipulangkan ke negara asalnya.

Sebaliknya, satu orang buronan warga negara Indonesia yang selama ini berlindung di wilayah RRT juga telah diserahkan kembali kepada pihak Polri.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang erat dan saling percaya antara kedua institusi kepolisian.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum. Sinergi yang baik dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi kunci terlaksananya proses pertukaran buronan ini secara lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tahapan Pemulangan dan Penyerahan

Pemulangan tiga buronan warga negara RRT dilaksanakan dalam dua tahap perjalanan. Pada tahap pertama, dua orang berinisial ZR dan LZ telah diberangkatkan menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat, 10 Juli 2026 pagi waktu setempat.

Selanjutnya, satu buron lainnya berinisial HZ dipulangkan pada tahap kedua dan tiba di RRT pada Sabtu, 11 Juli 2026. Ketiganya diserahterimakan secara resmi kepada pihak berwenang RRT beserta seluruh barang bukti yang telah diamankan.

Sementara itu, buronan warga negara Indonesia berinisial KT yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan aset telah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 13 Juli 2026 malam.

Setelah tiba di tanah air, yang bersangkutan langsung diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Proses pertukaran buronan telah berhasil dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui National Central Bureau Interpol Indonesia dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok.

Komitmen Kerja Sama Global

Lebih lanjut ditegaskan bahwa keberhasilan ini juga membuktikan efektivitas jaringan kerja sama antarnegara di bawah naungan Interpol.

“Polri akan terus mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara anggota Interpol dalam pelacakan, penangkapan, dan pemulangan buronan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional,” pungkas Brigjen Untung. (H.R)

Editor : Redaksi 

banner 120x600