banner 728x250

Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PMII Desak Penanganan Terpadu Berkelanjutan Bukan Sekadar Reaktif

Sekretaris PC PMII Kota Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, menegaskan kebijakan mitigasi seperti PJJ dan imbauan masyarakat belum cukup. Pemerintah wajib menelusuri dan mengatasi akar masalahnya.
banner 468x60

KABARAKTUAL.ONLINE | PEKANBARU — Kabut asap kembali menyelimuti Kota Pekanbaru dengan intensitas yang kian terasa. Kondisi kualitas udara sempat mencatatkan angka berbahaya, memaksa pembelajaran jarak jauh diberlakukan kembali.

Persoalan ini tak boleh dipandang musiman, melainkan butuh penanganan menyeluruh dari hulu ke hilir.

Example 300x600

📌 Baca Juga : 📎 Polsek Kuantan Hilir Bersama Dinas Kesehatan Bagikan Ribuan Masker, Cegah Dampak Buruk Asap Karhutla

Pantauan pada Selasa (6/10) hingga Rabu, (07/10/2026) menunjukkan konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 mencapai 298,7 µg/m³ pada pukul 06.00 WIB — masuk kategori berbahaya.

Meski sempat menurun, kualitas udara masih berada di tingkat yang memerlukan perhatian serius. Dampaknya, Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan pembelajaran jarak jauh bagi jenjang PAUD hingga SMP pada 6–7 Oktober 2026 demi melindungi kesehatan siswa.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris PC PMII Kota Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, menegaskan kebijakan mitigasi seperti PJJ dan imbauan masyarakat belum cukup. Pemerintah wajib menelusuri dan mengatasi akar masalahnya.

“Masyarakat membutuhkan udara yang sehat, bukan sekadar imbauan ketika kabut asap sudah menyelimuti kota. Pemerintah harus bekerja dari hulu sampai hilir — mulai dari memastikan sumber asap, melakukan pencegahan, sampai memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak,” ujar Gusti, Rabu (7/10/2026).

PMII juga menyoroti data BMKG yang mengindikasikan asap tidak hanya berasal dari titik panas di Riau, melainkan turut dibawa angin dari Sumatera Selatan dan Jambi.

Hal ini menegaskan perlunya koordinasi lintas wilayah serta penegakan hukum tegas dan transparan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Kalau ada aktivitas yang terbukti menjadi sumber pencemaran dan melanggar ketentuan, maka harus ada proses hukum yang transparan dan tegas. Kita tidak ingin setiap tahun menghadapi persoalan yang sama dengan penyelesaian yang hanya reaktif,” tegasnya.

📌 Baca Juga : 📎 Tumpeng & Lagu Selamat Ulang Tahun! Polres Tangerang Kota Datang Beri Kejutan HUT TNI ke-81 di Kodim 0506

Pihaknya mendorong penguatan sistem deteksi dini, respons cepat terhadap titik panas, serta keterbukaan informasi kualitas udara yang mudah diakses dan diperbarui secara berkala. Kelompok rentan — anak-anak, lansia, pekerja luar ruangan — wajib mendapat perlindungan prioritas.

Dok Kabaraktual.online terkait udara PKL 15.30 WIB pada Rabu, 7/10/26

Bagi PMII, udara bersih adalah hak dasar masyarakat. Penanganan kabut asap tidak boleh berhenti saat cuaca membaik; pencegahan, pengawasan, transparansi, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan harus berjalan secara berkelanjutan.

“Jangan sampai masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan. Kabut asap hari ini harus menjadi bahan evaluasi serius, bukan sekadar berita yang berulang setiap tahun,” pungkas Gusti Pardamean Nasution.

Editor: Redaksi

banner 120x600