Kuantan Singingi/Riau,Kabaraktual.online – Aktivitas PETI yang Dilarang Kembali Menyebabkan Korban Jiwa, Pada hari Jumat, 28 November 2025, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang dilakukan secara ilegal di Dusun Sungai Betung, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, kembali memakan korban jiwa. Sekitar pukul 16.00 WIB, seorang pekerja berinisial CNR yang berusia 20 tahun ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun tanah longsor di lokasi PETI tersebut. Kejadian ini menjadi perhatian serius karena aktivitas yang dilakukan tanpa izin tersebut diketahui sangat berbahaya dan berisiko tinggi.
Kronologi Kejadian yang Menyedihkan
Menurut laporan yang diperoleh, korban sedang bekerja bersama dua rekannya, berinisial R (21) dan Y (22), ketika insiden naas tersebut terjadi. Pada saat itu, korban berada di dalam lubang sedalam sekitar satu meter untuk melakukan proses penyedotan material. Tiba-tiba, tebing tanah dari galian tersebut mengalami longsor secara mendadak dan langsung menimpa korban.
Dua rekan korban yang berhasil menyelamatkan diri kemudian segera mencari pertolongan warga sekitar. Kejadian ini menunjukkan betapa rentannya aktivitas PETI terhadap keselamatan para pekerja yang terlibat di dalamnya.
Respons Cepat dari Pihak Berwenang dan Penemuan Korban
Setelah menerima laporan dari warga, Kepala Desa Jake, Mariantoni, langsung memimpin langkah penanganan di lokasi kejadian bersama masyarakat dan Bhabinkamtibmas.
Mereka melakukan penggalian secara manual untuk mengevakuasi korban yang tertimbun tanah tersebut, sekitar pukul 17.30 WIB, jenazah korban berhasil ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dan kemudian dibawa ke rumah duka. Malam harinya, jenazah tersebut dimakamkan di TPU Kebun Nenas, sesuai dengan adat dan kepercayaan setempat.
Pengamanan dan Penyidikan oleh Aparat Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Kuansing, IPTU Gerry Agnar Timur, yang memimpin langsung olah tempat kejadian perkara (TKP), menyatakan bahwa proses pengamanan dilakukan secara ketat. Dari lokasi kejadian, sejumlah barang bukti berupa mesin Robin, karpet, dulang, skop, dan ember berisi pasir diamankan untuk keperluan penyidikan. Polisi juga melakukan penggalian secara manual dan mengumpulkan barang bukti lain yang relevan guna memperkuat proses penyidikan.
Pernyataan dan Upaya Penegakan Hukum dari Pihak Kepolisian
Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim, menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas aktivitas PETI yang selama ini sudah menimbulkan keresahan dan membahayakan masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mencari dua rekan korban yang masih melarikan diri dan mengidentifikasi pemilik serta pemodal aktivitas PETI tersebut. Identitas pemilik mesin dan pemodal yang diduga berinisial E (37), warga Dusun Sungai Berung, Desa Jake, telah diketahui dan akan diperiksa secara serius.

Langkah-Langkah Hukum dan Imbauan kepada Masyarakat
Saat ini, penyidik sedang melengkapi administrasi dan mengumpulkan barang bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum juga dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kapolres kembali mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena selain berisiko tinggi, kegiatan tersebut juga merupakan tindak pidana yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama.(Sumber Humas Polres Kuantan Singingi).
Editor : Redaksi












