Kabaraktual.online | Jakarta – Kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyatakan bahwa perkara yang sedang disidangkan tetap dapat dilanjutkan meskipun majelis hakim mengabulkan keberatan terdakwa dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Rivai seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Juli 2026. Menurutnya, putusan sela tersebut merupakan koreksi terhadap konstruksi dakwaan yang dinilai tidak jelas atau mengandung kekaburan.
📌Baca Juga: 🔗 Polri dan Kemnaker Selesaikan PHK 134 Pekerja PT Amos
Dasar Pertimbangan Hakim
“Kami menghargai putusan yang dibacakan karena merupakan bagian dari koreksi serta mekanisme pengawasan dalam proses hukum,” ujar Rivai.
Ia menjelaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan penggunaan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru secara bersamaan dalam susunan dakwaan subsider, yang menurut majelis menimbulkan ketidakjelasan konstruksi.
Perkara Tetap Berlanjut
Rivai menegaskan bahwa putusan tersebut tidak menghentikan penanganan perkara. Jaksa penuntut umum (JPU) masih diberi ruang untuk memperbaiki susunan dan penerapan pasal dalam surat dakwaan sebelum kembali mengajukannya ke persidangan.
“Sidang tetap berlanjut karena yang diperintahkan hanyalah perbaikan konstruksi dakwaan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa jaksa dapat mengkaji kembali ketentuan yang dipilih dengan mempertimbangkan aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa serta menerapkannya secara konsisten agar bebas dari ambiguitas.
Kehadiran Terdakwa dan Langkah Selanjutnya
📌Baca Juga: 🔗 Satgas TMMD Ke-129 Lembur, Rumah Semi Permanen Capai 49 Persen
Koreksi pada tahap awal dinilai positif karena mencegah sengketa konstruksi di tengah jalannya pemeriksaan pokok perkara. Sementara itu, Joko Widodo sebenarnya telah bersiap untuk hadir apabila sidang memasuki tahap pemeriksaan pokok, namun kehadirannya harus menunggu perbaikan dakwaan dan penjadwalan ulang oleh pengadilan.
Terkait waktu pengajuan kembali, Rivai menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa dengan menekankan bahwa penegakan hukum bertujuan mencari keadilan dan kepastian, bukan sekadar soal menang atau kalah. (H.R)
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












