banner 728x250

Bangkai Gajah Jantan Ditemukan Pihak Kepolisian Di Areal Konsesi PT Rapp

Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro yang menjabat sebagai Direktur Reskrimsus Polda Riau mengungkapkan bahwa upaya untuk mengungkap kasus serta menangkap pelaku yang diduga melakukan perburuan ilegal tersebut sedang digenjot dengan penuh tekun
banner 468x60

Peristiwa Penemuan Diumumkan Melalui Konferensi Pers yang Diadakan

KABARAKTUAL.ONLINE – Pada hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026, konferensi pers mengenai penemuan makhluk besar berkaki empat tersebut diselenggarakan oleh Polda Riau di ruang Media Center yang berada di kompleks Polda Riau, dan secara berturut-turut, undangan ke acara tersebut diterima serta dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), Kepala Bidang Humas, Kepala Bidang Laboratorium Forensik (Labfor), serta Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau; selanjutnya, informasi awal mengenai kondisi hewan yang telah tidak bernyawa tersebut dipaparkan secara terperinci pada kesempatan tersebut.

Example 300x600

Proses Investigasi Dilakukan dengan Langkah-langkah yang Terstruktur

Sebelum konferensi pers diselenggarakan, pemetaan lokasi serta pengumpulan bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dilakukan oleh tim penyidik dari Polda Riau, kemudian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap memiliki informasi relevan dilaksanakan secara berurutan oleh pihak berwenang; sebagai informasi tambahan, sebanyak lima orang saksi telah diperiksa secara menyeluruh, sementara itu hasil pemeriksaan nekropsi serta analisis dari laboratorium forensik telah dikumpulkan dan diolah untuk mendukung proses penyelidikan. Selanjutnya, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro yang menjabat sebagai Direktur Reskrimsus Polda Riau mengungkapkan bahwa upaya untuk mengungkap kasus serta menangkap pelaku yang diduga melakukan perburuan ilegal tersebut sedang digenjot dengan penuh tekun, dan menambahkan bahwa “semua langkah investigasi telah direncanakan dan dijalankan agar kasus ini dapat segera menemukan titik terang”.

Lokasi dan Kondisi Bangkai Gajah Dijelaskan Secara Detail

Penemuan hewan yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi tersebut dilakukan pada hari Senin, tanggal 2 Februari 2026, di Blok C99 yang masuk dalam areal izin konsesi perusahaan PT. Rapp, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan; kemudian, identifikasi awal terhadap bangkai dilakukan oleh tim dari BKSDA dan dokter hewan forensik, di mana diketahui bahwa gajah tersebut berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun, serta bagian kepala telah terpotong dan dipisahkan dari tubuh, sementara belalainya ditemukan pada jarak sekitar 1 meter dari lokasi di mana tubuh utama berada.

Hasil Pemeriksaan Menunjukkan Tindakan Pembunuhan yang Jelas

Setelah penemuan dilakukan, pengambilan sampel tanah di sekitar TKP serta proses nekropsi terhadap bangkai gajah dilaksanakan oleh tim ahli dari Polda Riau dan BKSDA, kemudian semua sampel yang terkumpul diuji secara menyeluruh di laboratorium forensik yang memiliki standar resmi; selanjutnya, kesimpulan akhir dari pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter hewan forensik diumumkan bahwa penyebab kematian hewan tersebut adalah karena tindakan pembunuhan yang disengaja, sehingga dugaan terhadap perburuan ilegal yang bertujuan untuk mengambil bagian tubuh hewan bernilai ekonomi tinggi semakin diperkuat oleh hasil analisis yang ada.

Pihak Kepolisian Berencana Menindak Pelaku dengan Pasal yang Berlaku

Dalam kesempatan yang sama, ancaman hukum terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran dinyatakan secara tegas oleh Polda Riau, di mana tindakan pembunuhan gajah sebagai satwa dilindungi akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a yang kemudian dihubungkan dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pihak Kepolisian Berencana Menindak Pelaku dengan Pasal yang Berlaku, dalam kesempatan yang sama, ancaman hukum terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran dinyatakan secara tegas oleh Polda Riau.

Selanjutnya, selama seluruh proses konferensi pers berlangsung, situasi di lokasi acara dikelola dengan baik dan berada dalam kondisi aman serta terkendali oleh petugas keamanan yang bertugas.

Editor : Redaksi

banner 120x600