banner 728x250

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai 235 Miliar Rupiah

Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf, dalam konferensi pers yang digelar guna melaporkan capaian kinerja selama periode Februari hingga Juni tahun 2026.
banner 468x60

Kabaraktual.onlineLampung SelatanKomitmen tegas Kepolisian Daerah Lampung dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan pengungkapan kasus berskala besar yang berpusat di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, yang merupakan salah satu pintu gerbang utama lalu lintas antar-pulau di Indonesia.

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf, dalam konferensi pers yang digelar guna melaporkan capaian kinerja selama periode Februari hingga Juni tahun 2026. Dalam kurun waktu lima bulan tersebut, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama kepolisian setempat berhasil menuntaskan penanganan terhadap 17 laporan peristiwa, sekaligus mengamankan sebanyak 24 orang yang diduga berperan sebagai pengedar maupun kurir dalam jaringan tersebut.

Example 300x600

Nilai Kerugian dan Dampak Sosial

Nilai ekonomi dari barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai angka yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp235.134.910.000, dan upaya penggagalan ini dinilai telah berhasil menyelamatkan nyawa sekitar 948.628 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya tersebut. Pelaku diketahui menggunakan berbagai cara yang terencana untuk mengelabui pengawasan petugas, di antaranya dengan menyembunyikan barang haram di dalam tas pribadi, kardus, bagian tersembunyi kendaraan, hingga mengemasnya layaknya paket kiriman biasa yang dititipkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan isinya.

Pengiriman dilakukan menggunakan beragam sarana transportasi, mulai dari kendaraan pribadi, bus penumpang, hingga mobil pengantar paket.

Barang Bukti dan Pasal Hukum yang Dijeratkan

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah yang sangat masif, meliputi 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 20.000 butir Erimin-5, 3.148 butir etomidat dalam bentuk kapsul, serta 5 liter etomidat cair.

Selain itu, disita pula delapan unit kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk pergerakan barang, enam buah tas penyimpanan, lima unit telepon genggam, dan dokumen kendaraan. Seluruh pelaku kini dijerat dengan aturan hukum berlapis, antara lain Pasal 609 Ayat (2) serta Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang digabungkan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara lama hingga pidana mati.

Komitmen Penindakan dan Ajakan Kerja Sama

Kapolda Lampung menegaskan bahwa tidak akan ada ruang bagi siapapun yang berusaha mengedarkan barang terlarang tersebut di wilayah hukumnya, dan petugas telah diarahkan untuk bertindak tegas namun tetap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku apabila menghadapi perlawanan.

Komitmen tegas Kepolisian Daerah Lampung dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan pengungkapan kasus berskala besar.

Ia juga menekankan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak dapat berjalan maksimal tanpa dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan melalui layanan darurat kepolisian nomor 110 yang dapat dihubungi secara cuma-cuma selama 24 jam penuh. (H.R)

Editor : Redaksi 

banner 120x600