Kabaraktual.online | Jakarta – Peningkatan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) menjadi salah satu arahan strategis Presiden Prabowo Subianto guna memperkuat reformasi sistem hukum yang berkeadilan dan mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Keduanya membahas penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 23 Juni 2026.
Peran Sentral Kemenko Kumham Imipas
Menteri Rini Widyantini menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas memegang peran kunci sebagai penggerak utama dalam menyelaraskan perumusan, penetapan, hingga pelaksanaan berbagai kebijakan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan bersama kementerian serta lembaga terkait. Menurutnya, keberhasilan mewujudkan prioritas pembangunan yang ditetapkan Presiden sangat bergantung pada kualitas tata kelola dan koordinasi antarkelembagaan yang terstruktur dengan baik.
“KemenpanRB senantiasa siap mendukung transformasi kelembagaan di Kemenko Kumham Imipas agar pembangunan hukum nasional dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Solusi Holistik, Bukan Sekadar Penambahan Struktur
Lebih lanjut, Menteri Rini menjelaskan bahwa perbaikan organisasi tidak cukup hanya dilakukan dengan cara menambah jabatan, membentuk unit baru, atau meningkatkan anggaran semata.
Sebaliknya, dibutuhkan pendekatan yang menyeluruh, mulai dari pengoptimalan kerja sama, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembentukan budaya kerja yang profesional, perbaikan alur proses bisnis, hingga pemanfaatan teknologi informasi yang mendukung kinerja.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan beban kerja dan memperkuat fungsi koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Yang terpenting bukanlah jumlah struktur, melainkan seberapa besar kementerian koordinator mampu menciptakan keselarasan antarinstansi sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara bersama-sama,” tegasnya.
Restrukturisasi Berbasis Hasil dan Visi Nasional
Sementara itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pembentukan dan penataan ulang lembaganya merupakan respons terhadap kebutuhan nyata akan sistem koordinasi yang terpadu, efisien, dan berorientasi pada hasil.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, Kemenko Kumham Imipas ditetapkan sebagai lembaga pengampu utama indikator Indeks Pembangunan Hukum, yang menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan tindak pidana seperti korupsi, narkoba, dan penyelundupan.












