Portal Berita Terupdate Aktual & Faktual

Aksi Unjuk Rasa Terkait PT RPI, Bupati Inhu Sambut Baik Gerlamata dan Masyarakat  

Germalata dan masyarakat adakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Inhu

Inhu/Riau, Kabaraktual.Online – Hampir berbulan-bulan Mayarakat Inhu di tiga Kecamatan tidak merasa nyaman atas ulah dari PT RPI yang sempat menstecking pohon karet dan sawit yang sudah produksi, hari Rabu, 05/06/2024 Germalata dan masyarakat mendatangi kantor Bupati Inhu secara beramai-ramai.

Ratusan masyarakat yang dipimpin langsung oleh Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) padati kantor Bupati Indragiri Hulu (Inhu), terlihat masyarakat konvoi dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan “Hentikan Operasional PT. RPI”. Warga mengaku resah dengan operasional PT RPI yang diduga menyerobot tanah masyarakat.

Masyarakat yang berasal dari 3 kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kecamatan Kelayang, dan Kecamatan Peranab ini menuntut Ketegasan Bupati Inhu berdasarkan kewenangannya agar segera menghentikan operasional PT RPI yang diduga secara sepihak menyerobot lahan masyarakat.

Ketua umum (Ketum) Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) Muhammad Ridwan dalam orasinya mengatakan, Pemberhentian operasional terhadap PT RPI sudah pernah dilakukan ditahun 2018 seharusnya pemberhentian operasional tersebut masih berlaku, namun nyatanya PT RPI masih beroperasi hingga hari ini sehingga imbasnya lahan masyarakat menjadi korban penyerobotan.

“Pemberhentian sementara operasional PT. RPI ini bukan kali pertama diminta masyarakat, tahun 2018 kemarin pernah juga masyarakat melakukan aksi unjuk rasa yang akhirnya Sekda mewakili Bupati kabupaten Inhu mengeluarkan surat pemberhentian sementara operasional PT. RPI yang seharusnya sampai hari ini belum berakhir. Nah artinya penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan oleh PT. RPI merupakan suatu pelanggaran” Tegas Ridwan

Setelah bergantian orasi masyarakat diterima audiensi oleh pemkab Indragiri Hulu, pemkab menerima 9 orang masyarakat yang didampingi 2 orang dari Gerlamata.

Bupati inhu, Rezita Meylani Yopi, S.E dan di perbolehkan masuk keruangan secara perwakilan, dengan jumlah 9 orang saja.

“Kita akan terima secara perwakilan dan hanya menerima 9 orang saja” Ungkap Bupati Inhu.

Pada saat audiensi salah satu Kabid saat menjawab pertanyaan Bupati Indragiri Hulu memberikan keterangan, bahwa terkait surat pemberhentian sementara operasional PT. RPI sudah pernah dikeluarkan tahun 2018 yang statusnya hingga hari ini masih berlaku.

Oleh karena itu melalui sekretaris Daerah disimpulkan bahwa pemerintah kabupaten Inhu tidak akan mengeluarkan surat himbauan serupa melainkan akan berkirim surat kementerian KLHK

Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, S.E Terima Gerlamata dan masyarakat Secara perwakilan dan sepakat akan Surati Menteri terkait

“Tim pada hari ini Rabu 5 Juni 2024 akan bersurat yang ditanda tangani oleh Ibu Bupati ke pemberi izin yaitu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia c.q Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan di Pekanbaru selaku UPT KemenLHK dalam hal penanganan konfik di Kawasan Hutan untuk dapat menindaklanjuti dan memberikan solusi dari aksi yang disampaikan masyarakat”. Bunyi keterangan pada poin 2 berita acara audiensi antara Gerlamata dengan Bupati Inhu.(RWP)