Kabaraktual.online | Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan ARMT Roy Suryo Notodiprojo terkait perkara dugaan pelanggaran Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah dihormati sepenuhnya oleh Polda Metro Jaya.
Sikap tersebut disampaikan secara resmi oleh Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede pada Senin, 20 Juli 2026.
📌Baca Juga: 🔗 Brimob Polda Metro Jaya Amankan Enam Pemuda Jakut
Dasar Pertimbangan Putusan Hakim
Kombes Abrianto menjelaskan bahwa putusan tersebut menjadi landasan bagi seluruh pihak untuk menghargai dan melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati ketegasan hakim yang menolak permohonan praperadilan kedua tersebut. Dalam pertimbangannya, materi yang diajukan sudah dinilai tidak relevan dan justru dianggap sebagai upaya untuk menunda‑nunda pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa mekanisme praperadilan pada hakikatnya merupakan hak hukum setiap warga negara yang merasa dirugikan, namun dalam perkara ini hakim telah menilai forum yang lebih tepat untuk menguji dakwaan dan alat bukti adalah dalam persidangan pokok perkara yang sudah berlangsung.
📌Baca Juga: 🔗 Polri Serahkan Tersangka Barang Bukti Korupsi Kejagung, Apa Aja Ya,!
Kelanjutan Proses Hukum
Sehubungan dengan putusan tersebut, proses pemeriksaan pokok perkara akan tetap dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Polda Metro Jaya memastikan akan senantiasa mengikuti setiap tahapan hukum yang berlaku secara profesional dan bertanggung jawab.
“Kami tetap hadir dan mengikuti seluruh proses persidangan. Apabila di kemudian hari masih terdapat permohonan sejenis, kami pun siap menghadapinya dengan mengedepankan kepatuhan terhadap aturan hukum,” tegasnya. [H.T]
Editor : Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












