banner 728x250

Alat Berat PETI Beroperasi Dekat Mapolsek Singingi Hilir, Kok Bisa,!

Fakta yang sangat memprihatinkan sekaligus mencurigakan terekam langsung oleh media di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Sabtu, 18 Juli 2026.
banner 468x60

Kabaraktual.online | Kuantan Singingi – Fakta yang sangat memprihatinkan sekaligus mencurigakan terekam langsung oleh media di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) yang menggunakan alat berat jenis ekskavator merk HITACHI kini diketahui berani beroperasi secara terang‑terangan pada jarak yang hanya berkisar 400 meter dari Markas Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi Hilir serta tidak jauh dari Kantor Camat setempat.

Example 300x600

📌Baca Juga: 🔗Kapolri Pimpin Serah Jabatan Enam Kepala Kepolisian Daerah

Temuan Lapangan dan Dugaan Kepemilikan

Berdasarkan hasil peninjauan langsung yang dilakukan sehari sebelumnya, terlihat dengan jelas satu unit alat berat bermerek Hitachi sedang digunakan untuk mengeruk lapisan tanah, sementara sekitar sepuluh rakit penambangan juga ditemukan tersebar beroperasi seolah tak memiliki rasa takut terhadap penindakan aparat penegak hukum (APH).

📌Baca Juga: 🔗 Alat Berat PETI Pulau Padang Bebas Beroperasi, Ada Apa,!

Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, ekskavator tersebut diduga dimiliki oleh seseorang bernama David warga Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir.

“Alat berat itu terlihat bebas beroperasi setiap hari. Konon pemiliknya menarik bayaran sebesar delapan juta rupiah untuk setiap harinya bekerja,” ungkap narasumber.

📌Baca Juga: 🔗Polres Kuansing Musnahkan Lima Rakit PETI Kebun Lado

Kelancaran operasional yang terjadi di lokasi yang sangat dekat dengan kantor berwenang ini pun memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat maupun awak media, apakah hal ini merupakan bentuk kelalaian tugas atau justru adanya unsur pembiaran yang disengaja.

Aneh Bin Ajaib

Saat dikonfirmasi Kanitreskrim Polsek Singingi Hilir Erwin dan memberi jawaban sedang dinas diluar.

“Saya sedang Dinas Luar,” ungkap Kanit dan memberi nomor Contac diduga seorang oknum wartwan.

Ditempat terpisah saat dihubungi nomor yang bersangkutan dan memberi jawaban.

“Iya sudah saya telp. tadi Bg, payah itu Sungai Paku dan saya sedang acara diluar daerah kalau di kampung bisa saya bantu,” Diduga kata seorang oknum wartawan inisial RF kepada Kabaraktual.online.

Pelanggaran Hukum dan Kontradiksi Komitmen

Perlu diketahui bahwa aktivitas tersebut secara nyata melanggar ketentuan Pasal 158 Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda mencapai seratus miliar rupiah.

Selain itu, kegiatan ini juga terbukti melanggar Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kondisi ini sangat kontradiktif dengan pernyataan komitmen yang telah berkali‑kali disampaikan oleh Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana untuk memberantas habis praktik PETI demi menjaga kelestarian alam.

Namun pada kenyataannya, di bawah kepemimpinan Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., aktivitas ilegal tersebut justru terlihat berjalan bebas di depan mata aparatnya. Hal ini pun memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan kerja sama yang tidak seharusnya terjadi.

📌Baca Juga: 🔗Wakapolri Tutup Pendidikan 282 Capaja Akpol Angkatan ke-58

Harapan Masyarakat dan Belum Ada Tanggapan

Kelancaran operasional yang terjadi di lokasi yang sangat dekat dengan kantor berwenang ini pun memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat maupun awak media

Masyarakat berharap agar penegak hukum segera bertindak tegas dan proporsional sesuai aturan yang berlaku, mengingat mustahil pelanggaran yang begitu mencolok dan lokasinya sangat dekat dengan markas kepolisian dapat terjadi tanpa sepengetahuan pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kapolsek Singingi Hilir belum mendapatkan tanggapan maupun penjelasan resmi terkait kelanggengan aktivitas ilegal tersebut. [Bs007]

Editor: Redaksi

📌 Keterkaitan Peristiwa

Kasus ini melengkapi deretan sorotan terhadap maraknya praktik PETI di berbagai wilayah Riau yang diduga masih terus berlanjut meski telah menjadi komitmen bersama untuk diberantas, sejalan dengan temuan alat berat di Desa Pulau Padang serta penertiban yang telah dilakukan di Desa Kebun Lado.

banner 120x600