Kabaraktual.online | Jakarta – Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan antara PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dengan PT Bintang Abadi Sempurna untuk kebutuhan pengadaan batu bara PT PLN Batubara pada kurun waktu 2019–2020.
Pengumuman resmi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026.
📌Baca Juga: 🔗 Polri Serahkan Tersangka Barang Bukti Korupsi Kejagung, Apa Aja Ya,!
Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Kerugian Negara
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa perkara ini disoroti serius karena menyangkut pengelolaan aset negara yang seharusnya dikelola secara profesional dan transparan.
“Penyalahgunaan wewenang dalam proses pembiayaan ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta mencederai prinsip tata kelola perusahaan negara yang sehat,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas pembiayaan yang seharusnya senilai Rp50 miliar ternyata dicairkan hingga mencapai Rp67,31 miliar melalui delapan tahapan penyaluran.
Ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur, antara lain tidak dilaksanakannya kajian kelayakan dan analisis risiko, tidak diverifikasinya keaslian dokumen, diabaikannya jaminan tunai, hingga dugaan rekayasa dokumen rekening koran guna melancarkan pencairan dana.
Perbuatan tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan tindakan yang direncanakan secara terstruktur dan disengaja.
Penetapan Tersangka dan Penyitaan Aset
Dua orang tersangka telah ditahan, yaitu IT selaku Manajer Investasi PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara itu, FH selaku Direktur PT BAS saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Salemba terkait perkara lain.
Guna memulihkan kerugian negara, penyidik telah menyita tujuh unit aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, serta Sidoarjo dengan perkiraan nilai mencapai Rp14,4 miliar.
Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan mencatat total kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar.
Sisa kekurangan kerugian tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan hakim dalam sidang untuk dipulihkan melalui pidana denda maupun penyitaan aset lain yang dimiliki para terpidana.
📌Baca Juga: 🔗 Komisioner Ombudsman Ditetapkan Tersangka Suap Pertambangan
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi.
Komitmen Penegakan Hukum

Penyidikan juga mengungkap adanya dugaan kerja sama yang erat antara pihak pengelola dana di PT PPA dengan pengurus PT BAS dalam melakukan berbagai rekayasa dokumen.
Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus menuntaskan perkara ini secara objektif dan transparan, sekaligus membuka kemungkinan untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan pihak lain yang terlibat dalam aliran dana tersebut. [H.R]
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












